MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Topan Obaja Putra Ginting yang dikenal sebagai mantan anak buah Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Topan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/5).
Baca juga:
KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution di Kasus OTT Proyek Jalan Sumut
Selain Topan, penyidik juga memeriksa delapan saksi lain dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Mereka antara lain Dison Pardamean Togarorop selaku Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Sumut, Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut, hingga sejumlah direktur perusahaan swasta yang diduga terkait proyek tersebut.
Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Mereka yakni Rasuli Effendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Efendi Siregar, serta M Rayhan Dulasmi Pilang.
Baca juga:
Kelima tersangka sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni.
KPK menduga terjadi praktik pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.
Pengembangan perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek infrastruktur bernilai besar dan melibatkan sejumlah pejabat daerah serta kontraktor swasta. (Pon)