KPK Sebut Sidang Juliari Jadi Pintu Masuk Buka Keterlibatan Pihak Lain

Kamis, 05 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut dilakukan dengan meminta keterangan terhadap pihak yang diduga mengetahui praktik korupsi dalam perkara yang telah menjerat eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara ini.

Baca Juga

ICW Sebut Tuntutan KPK Terhadap Juliari Batubara Mencurigakan

"Saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Ali menyebut, proses persidangan Juliari dapat menguak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap paket sembako tersebut.

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. (Desca Lidya Natalia)
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. (Desca Lidya Natalia)

Juliari sendiri telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan Terdakwa Juliari P Batubara dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," kata Ali.

Namun demikian, KPK masih menunggu persidangan kasus dugaan suap bansos selesai. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu berjanji akan menuntaskan perkara itu dan menjerat semua pihak yang terlibat.

"Kita masih ikuti proses persidangan ini dan berharap dalam putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkanya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," tutup Ali. (Pon)

Baca Juga

KPK Klaim Tuntutan Juliari Batubara Berdasarkan Fakta Persidangan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan