KPK Sebut Kasus Dana Desa Fiktif di Konawe Sultra Sudah Tahap Penyidikan
Rabu, 06 November 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu mengusut kasus dugaan skandal anggaran terkait 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara ini diduga merugikan keuangan negara atas alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2016-2018.
"Saat desa tersebut (dibentuk) sudah ada moratorium dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Untuk mendapatkan dana desa, (SK) dibuat tanggal pembentukan backdate (memundurkan tanggal)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Baca Juga:
Febri menjelaskan pada Senin, 24 Juni 2019, polisi dan KPK telah menggelar perkara pada tahap penyelidikan di Mapolda Sultra. Kedua pihak menyimpulkan kasus naik ke tahap penyidikan disertai pengambilan keterangan ahli hukum terkait ada atau tidaknya pidana dalam memanipulasi tanggal SK pembuatan desa.

"Proses pembentukan desa yang berdasarkan peraturan daerah yang dibuat dengan tanggal mundur merupakan bagian dari tindak pidana," ujar Febri.
Selang sehari kemudian, pimpinan lembaga antirasuah dan Kapolda Sultra kala itu, Brigjen Iriyanto bertemu. Dalam pertemuan itu, KPK diminta membantu mendatangkan ahli pidana.
"Kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama, (Kamis) 16 September 2019," ujarnya.
Perkara telah sampai ke tahap penyidikan. Polda telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke KPK sesuai ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga:
KPK Bantu Usut Kasus 56 Desa Fiktif di Kabupaten Konawe Sultra
Selain itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan Polri fokus mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan tersangka. KPK memastikan akan melakukan upaya maskimal membantu menangani kasus dana desa fiktif.
"(KPK) melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh orang-orang tertentu," tandasnya.(Pon)
Baca Juga:
Klarifikasi Polisi Soal Hilangnya Nama Tito Karnavian di 'Buku Merah'