Kasus Korupsi

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Bowo Sidik

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 06 November 2019
  Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Bowo Sidik

Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Menurut jaksa, Bowo tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator atau saksi pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2011.

Baca Juga:

Secara Moral, Harusnya Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Jaksa menjelaskan, kriteria pengabulan justice collaborator seperti diatur dalam SEMA tersebut adalah bukan pelaku utama, mengakui kejahatan, memberikan keterangan dan bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain, serta mengembalikan aset atau hasil tindak pidana.

Jaksa KPK tolak Bowo Sidik jadi justice collaborator
Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA tersebut, maka JC terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Bowo Sidik di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (6/11).

Namun, kata jaksa, karena terdakwa Bowo telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana.

Dalam pertimbangan jaksa, untuk hal yang memberatkan Bowo dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara pertimbangan yang meringankan yakni, Bowo bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatannya, ‎mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum.

Terdakwa Bowo Sidik sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyakini Bowo terbukti menerima suap terkait dengan sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Baca Juga:

Tarik Ulur Perppu KPK, Jokowi Gamang di Bawah Tekanan Oligarki Parpol?

Bowo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah inkrah maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tak hanya itu, Bowo juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.(Pon)

Baca Juga:

Wibawa Jokowi Bakal Meningkat Kalau Berani Terbitkan Perppu KPK

#Pengadilan Tipikor #Anggota DPR #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Bagikan