Tarik Ulur Perppu KPK, Jokowi Gamang di Bawah Tekanan Oligarki Parpol?

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2019
Tarik Ulur Perppu KPK, Jokowi Gamang di Bawah Tekanan Oligarki Parpol?

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menolak menerbitkan Perppu revisi UU KPK mulai goyang setelah bertemu puluhan tokoh senior 26 September 2019 lalu. Aksi massal penolakan publik ikut menekan RI-1 untuk membatalkan revisi UU yang disahkan DPR lama itu. Namun rencana Jokowi agaknya tak berjalan mulus. Hingga hari ini, Perppu tak kunjung terbit.

Barisan parpol pendukung Jokowi secara tegas menolak penerbitan perppu. Penolakan datang dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Paloh mengklaim bila Jokowi dan parpol koalisi telah memiliki bahasa yang sama terkait UU KPK, yakni tidak mengeluarkan Perppu.

Baca Juga:

Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dilengserkan Karena Perppu

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Paloh meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK. Dia khawatir jika Presiden Jokowi dipaksa menerbitkan Perppu menjadi celah pemakzulan.

Sikap penolakan atas Perppu juga muncul dari PDIP, partai tempat Jokowi bernaung. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyarankan Jokowi tidak menerbitkan Perppu dan menjalankan UU KPK yang telah disahkan.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai Perppu KPK bak buah simalakama. Presiden Jokowi, kata dia, dihadapkan pada posisi dilematis memilih berpihak kepada rakyat atau partai politik pendukungnya.

"Buah simalakama. Maju kena, mundur kena. Jadi kalau dia menerbitkan Perppu bermusuhan dengan partai koalisinya. Tapi kalau tidak, itu akan berhadapan dengan rakyat dan mahasiswa seluruh Indonesia," kata Ujang kepada MerahPutih.com, Selasa (8/10).

jokowi dan partai koalisi
Jokowi dan sembilan Sekjen Parpol pengusung saat Pilpres 2019 lalu (net/ist)

Menurut Ujang, tekanan oligarki parpol begitu kuat sehingga membuat mantan Wali Kota Solo tersebut gamang dalam mengambil keputusan. Dalam pandangan Ujang penolakan partai terhadap Perppu wajar mengingatkan banyaknya kader dan anggota legislator partai yang terjaring OTT KPK.

"Partai ketakutan. Sesungguhnya episentrum korupsi ada di DPR. Ketika Perppu dikeluarkan dan disetujui oleh DPR dan kembali ke UU lama, yang akan kena mereka (DPR) juga," papar dia.

Namun, Ujang mengingatkan Jokowi harus bisa memposisikan diri sebagai rekyat kebanyakan. Sebab, selama ini rakyat yang paling dirugikan karena marak kasus pembalakan uang negara.

Baca Juga:

Hasil Survei LSI, Mayoritas Publik Dukung Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Apalagi, kata dia, Jokowi selalu menekankan komitmennya untuk memberantas korupsi saat kampanye ataupun ketika menjabat sebagai Presiden. Ujang menambahkan Jokowi akan dianggap publik berbohong kalau seandainya Perppu tidak keluar dan memilih memuaskan keinginan parpol.

"Kalau saya presidennya tentu saya akan mengikuti kehendak rakyat," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.

Publik Ingin Jokowi Terbitkan Perppu

Pimpinan KPK
Pimpinan KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Ujang pun memprediksi mahasiswa dan rakyat bakal protes keras jika Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK karena popularitasnya sudah jatuh di mata publik. Bahkan, dia menganalogikan eks Gubernur DKI Jakarta itu akan kalah telak jika saja Pilpres Juli 2019 lalu digelar dalam dua bulan ke depan.

"Jangan aneh, nanti mahasiswa dan pelajar, sampai rakyat juga, itu mereka melakukan demonstrasi secara besar-besaran lagi, ini yang akan membahayakan kekuasaan Jokowi," tutup dia.

Baca Juga

DPR: Revisi UU KPK Hal Biasa tak Usah Respons Berlebihan

Analisis Ujang tentang rakyat siap kembali turun ke jalan jika Jokowi tak mau menerbitkan Perppu KPK bukan isapan jempol. Setidaknya berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang digelar 4-5 Oktober 2019 lalu, menunjukkan 76,3 persen dari 17.425 responden mendukung Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK.

Survei dengan metode wawancara melalui telepon ini juga mengungkapkan 70,9 persen respondens percaya UU KPK hasil revisi merupakan upaya pelemahan. "Jadi publik tahu model pelemahan dalam UU KPK," kata Direktur LSI Djayadi Hanan, saat rilis hasil survei ahad lalu.

Efek Domino Molornya Perppu Bagi Jokowi

anggota DPR selfi
Anggota DPR berfoto bersama usai Sidang Paripurna terakhir DPR periode 2014-2019. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

Indonesia Corruption Watch (ICW) berulang kali mengingatkan penting Presiden menerbitkan Perppu untuk menganulir perubahan UU KPK yang dinilai sangat melemahkan lembaga antirasuah. Menurut ICW, terdapat 10 konsekuensi negatif dari perubahan UU KPK terhadap kerja KPK hingga citra pemerintahan di mata dunia

  1. Penindakan kasus korupsi akan lambat karena penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan mesti melalui izin Dewan Pengawas KPK.
  2. Revisi UU KPK menambah daftar panjang pelemahan KPK setelah kasus teror penyidik Novel Baswedan dan peseteruan Cicak Vs Buaya.
  3. KPK tak lagi independen. Pasal 3 revisi UU KPK menyebutkan KPK menjadi lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif.
  4. Presiden Jokowi telah melanggar janji Nawa Cita. Khususnya poin ke-4 Nawa Cita, Jokowi-JK menyatakan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
  5. Angka indeks persepsi korupsi Indonesia akan semakin jeblok. Saat ini Indonesia berada pada peringkat 89 dari total 180 negara dengan skor 38.
  6. Anjloknya angka Indeks Persepsi Korupsi memicu efek dominonya menghambat iklim investasi karena rendahnya kepercayaan investor.
  7. Amanat reformasi pada tahun 1998 lalu adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelemahan KPK merupakan bentuk pengkhianatan Jokowi terhadap amanat reformasi itu.
  8. Pelemahan KPK dapat membuat publik hilang kepercayaan pada Jokowi. Pemilih dalam Pilpres 2014 dan 2019 berharap Jokowi mewujudkan janji-janji kampanyenya, salah satunya dalam aspek pemberantasan korupsi.
  9. Revisi UU KPK membuat citra Pemerintahan Jokowi jatuh di mata dunia internasional. Keberhasilan KPK sudah diakui dunia internasional. Pada 2013, KPK mendapatkan penghargaan Ramon Magsaysay Award dari pemerintah Filipina.
  10. ICW menilai ketidakberanian Jokowi menerbitkan perppu KPK akan membuat kasus korupsi menjalar di berbagi lini strategis kehidupan masyarakat, mulai dari sektor pangan, infrastruktur, energi dan sumber daya alam, pendidikan, pajak, kesehatan, dan lain sebagainya.

"Seakan-akan Presiden tidak mendengarkan suara penolakan revisi UU KPK yang sangat masif didengungkan oleh berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (8/10). (Pon)

Baca Juga:

Ancaman Pemakzulan karena Jokowi Keluarkan Perppu Dinilai Tak Nyambung

#Perppu #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Bagikan