Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dilengserkan Karena Perppu, Eks Ketua KPK: Mau Impeachment Pakai Apa?


Mantan Ketua KPK periode 2003-2007 Taufiequrachman Ruki (Foto: Dok Pribadi)
MerahPutih.Com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan partai-partai pendukungnya sepakat belum akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Paloh meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK. Dia khawatir jika Presiden dipaksa menerbitkan Perppu menjadi celah pemakzulan.
Baca Juga:
PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku kaget dengan pernyataan Paloh. Ruki menegaskan tak ada dalam konstitusi Indonesia seorang Presiden digulingkan karena menerbitkan Perppu.
"Saya agak kaget saudara Surya Paloh di media mengatakan bahwa apabila Presiden mengeluarkan Perppu akan dilakukan impeachment, saya bilang ini apaan ini? Konstitusi mana yang mau dipakai?," kata Ruki dalam jumpa pers 'Menyikapi Rencana Perppu KPK' di Galeri Cemara 6, Jakarta, Jumat (4/10).

Ruki mengatakan penerbitan Perppu merupakan hak konstitusional Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Untuk itu, menurut Ruki, Jokowi sebagai Kepala Negara berwenang menerbitkan Perppu tanpa harus berunding dengan DPR.
"Hak DPR cuma satu, ketika kewajiban pemerintah untuk menyerahkan Perppu itu kepada DPR, kemudian DPR hanya punya dua pilihan pada masa sidang berikutnya bersidang menerima atau menolak. Tidak ada mengusulkan ini, memperbaiki ini tidak ada. Harus menerima atau menolak ini. Kita bicara konstitusi," ujar dia.
Ruki yang merupakan Pimpinan KPK Jilid I ini menegaskan Jokowi tidak dapat dimakzulkan karena menerbitkan Perppu. Menurutnya, Presiden hanya bisa dimakzulkan jika melakukan pelanggaran pidana, menerima suap atau berkhianat pada negara.
"Jadi ketika saudara Surya Paloh mengatakan bahwa Presiden bisa di-impeachment, saya bilang mau impeachment pakai apa? Presiden baru bisa di-impeachment apabila melakukan pelanggaran melakukan perbuatan pidana, Presiden nerima suap, korupsi, berkhianat baru bisa di-impeachment," kata Ruki.
"Itu pun prosesnya harus melewati Mahkamah Konstitusi tidak bisa serta merta begitu. Ini saya mau nanya dulu UUD yang mana yang mau dipakai untuk melakukan itu (impeachment)," sambung dia.
Baca Juga:
Wibawa Jokowi Bakal Meningkat Kalau Berani Terbitkan Perppu KPK
Untuk itu, Ruki bersama sejumlah mantan pimpinan KPK dan para tokoh nasional mendorong Jokowi tidak ragu menerbitkan Perppu UU KPK hasil revisi. Perppu, kata Ruki merupakan satu-satunya jalan bagi Jokowi untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi.
"Pemberatasan korupsi ini tidak bisa berlangsung dengan baik ini apabila Presiden kita tidak memiliki strong comitment. Siapa pun juga, bagaimana pun yang ada KPK bubar apabila tidak memiliki strong komitmen. Mengeluarkan Perppu ini akan menunjukkan kepada publik bahwa Presiden Jokowi memiliki strong and sustainable comitment dalam rangka pemberantasan korupsi," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan

Surya Paloh Bantah Ponakannya Jadi Komisaris BTN Karena Jatah NasDem

Puan Jelaskan RUU TNI ke Jokowi dan Surya Paloh

Satu Meja dengan Puan di Markas NasDem, Ini Kata Jokowi Soal Kapan Temui Megawati

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

Surya Paloh Absen di Pertemuan KIM Plus, Akan Datang ke Acara Gerindra Esok Hari

Paloh Tak Hadiri Kumpul Bareng Prabowo, Ini Kata NasDem

NasDem Klaim Hubungan Surya Paloh-Prabowo Makin Hangat
