NasDem Tegaskan Perppu KPK Domain Jokowi
Presiden Jokowi bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) Foto: ANTARA
Merahputih.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Jhonny G. Plate menyatakan bahwa revisi UU KPK sudah disahkan menjadi UU oleh DPR. Sehingga, jika Presiden ingin mengeluarkan Perppu KPK, revisi UU KPK harus diundangkan dahulu.
Setelah itu, baru bisa dilakukan perubahan UU yang telah diundangkan itu melalui tiga cara. Yaitu legislatif review, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), dan perppu.
Baca Juga:
"Opsi ketiga (perpu) merupakan domain Presiden dan beliau juga sudah mendengar pendapat masyarakat, mempertimbangkannya. Nah, pertimbangan itu bukan cuman perppu atau tidak perppu, tetapi melalui jalur mana pendapat masyarakat itu disalurkan," kata Jhonny di kompleks MPR/DPR/DPD, Minggu.
Menurut dia kalau opsi perppu yang diambil, ada syaratnya yaitu harus dibawa ke DPR, dan kemungkinannya diterima atau ditolak.
Jhonny menilai pembahasan perppu di DPR tidak seperti membahas RUU melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Namun, pilihannya menerima atau menolak.
"Berikan kesempatan kepada Presiden untuk mempertimbangkan dengan matang, untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, bukan kepentingan satu atau dua kelompok. Ada kelompok yang protes, ada kelompok yang mendukung, itu rakyat semuanya," jelas dia.
Baca Juga:
Saut Situmorang: Jokowi Presiden RI Terkeren Jika Terbitkan Perppu UU KPK
Sementara, sebagaimana dikutip Antara, partai NasDem sendiri menunggu sikap final Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik UU KPK, apakah jadi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) atau tidak.
"Kami saat ini menunggu keputusan apa yang akan diambil Presiden. Kalau Fraksi NasDem, mengusung Presiden sampai 2024, kami pasti mendukung keputusan presiden," ucap dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook