NasDem Tegaskan Perppu KPK Domain Jokowi
Presiden Jokowi bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) Foto: ANTARA
Merahputih.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Jhonny G. Plate menyatakan bahwa revisi UU KPK sudah disahkan menjadi UU oleh DPR. Sehingga, jika Presiden ingin mengeluarkan Perppu KPK, revisi UU KPK harus diundangkan dahulu.
Setelah itu, baru bisa dilakukan perubahan UU yang telah diundangkan itu melalui tiga cara. Yaitu legislatif review, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), dan perppu.
Baca Juga:
"Opsi ketiga (perpu) merupakan domain Presiden dan beliau juga sudah mendengar pendapat masyarakat, mempertimbangkannya. Nah, pertimbangan itu bukan cuman perppu atau tidak perppu, tetapi melalui jalur mana pendapat masyarakat itu disalurkan," kata Jhonny di kompleks MPR/DPR/DPD, Minggu.
Menurut dia kalau opsi perppu yang diambil, ada syaratnya yaitu harus dibawa ke DPR, dan kemungkinannya diterima atau ditolak.
Jhonny menilai pembahasan perppu di DPR tidak seperti membahas RUU melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Namun, pilihannya menerima atau menolak.
"Berikan kesempatan kepada Presiden untuk mempertimbangkan dengan matang, untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, bukan kepentingan satu atau dua kelompok. Ada kelompok yang protes, ada kelompok yang mendukung, itu rakyat semuanya," jelas dia.
Baca Juga:
Saut Situmorang: Jokowi Presiden RI Terkeren Jika Terbitkan Perppu UU KPK
Sementara, sebagaimana dikutip Antara, partai NasDem sendiri menunggu sikap final Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik UU KPK, apakah jadi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) atau tidak.
"Kami saat ini menunggu keputusan apa yang akan diambil Presiden. Kalau Fraksi NasDem, mengusung Presiden sampai 2024, kami pasti mendukung keputusan presiden," ucap dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh