Ancaman Pemakzulan karena Jokowi Keluarkan Perppu Dinilai Tak Nyambung

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 05 Oktober 2019
Ancaman Pemakzulan karena Jokowi Keluarkan Perppu Dinilai Tak Nyambung

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan sejumlah tokoh dan budayawan usai pertemuan di Istana Merdeka.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Gerindra Habiburokhman mengaku heran soal adanya ancaman pemakzulkan apabila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) terkait UU KPK hasil revisi.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Baca Juga:

Soal Perppu KPK, YLBHI: Jokowi Berpihak Ke Rakyat atau Parpol?

"Soal Perppu ini saya enggak habis pikir, kok bisa dampaknya dimakzulkan. Itu kan kewenangan presiden yang ada di konstitusi, bagaimana mungkin orang menggunakan hak konstitusionalnya kemudian dimakzulkan," ujar Habiburokhman kepada wartawan dalam Diskusi MNC Trijaya di Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10).

Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri menjawab wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Rabu (7/12) siang. (setkab.go.id/Rahmat/Humas)
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri menjawab wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Rabu (7/12) siang. (setkab.go.id/Rahmat/Humas)

Habiburokhman juga tidak mempermasalahkan sikap Presiden jika menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Lebih lanjut, Gerindra menyarankan, apabila Presiden tidak mengeluarkan Perppu, masih ada upaya hukum lain yaitu dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Koalisi Minta Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK

"Perppu semacam hak veto yang disediakan konstitusi bagi presiden. Gerindra tidak dalam posisi menyuruh atau melarang, namun ada juga cara lain bagi pihak yang tidak berkenan (dengan UU KPK) ajukan ke MK," kata Habiburokhman.

Sejumlah perempuan yang menamakan dirinya Srikandi Milenials melakukan aksi menolak Perppu KPK di Silang Monas - Patung Arjunawiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019). (Dok/ANTARA/Arindra Meodia)Sejumlah perempuan yang menamakan dirinya Srikandi Milenials melakukan aksi menolak Perppu KPK di Silang Monas - Patung Arjunawiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019). (Dok/ANTARA/Arindra Meodia)
Sejumlah perempuan yang menamakan dirinya Srikandi Milenials melakukan aksi menolak Perppu KPK di Silang Monas - Patung Arjunawiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019). (Dok/ANTARA/Arindra Meodia)

Menurut dia, Perppu merupakan hak subyektif Presiden Jokowi yang diatur dalam perundang-undangan.

Untuk itu, kata dia, tidak ada alasan memakzulkan presiden hanya karena menerbitkan Perppu UU KPK.

"Tidak ada cara memakzulkan presiden seperti itu karena hak konstitusinya diatur dalam undang-undang. Ketika Presiden mengeluarkan Perppu, ya kita hormati," ucap dia. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perppu KPK untuk Saat Ini

#Perppu #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Indonesia
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Jokowi juga menggelar makan siang terakhir bersama jajaran menteri kabinet kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Lifestyle
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo menanam pohon pulai di perkarangan Istana Negara Jakarta pada Kamis (17/10) atau sebelum berakhirnya masa jabatan.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Dalam narasinya disebutkan Jokowi marah karena Prabowo diam-diam memilih mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai wakil presiden (wapres) pengganti Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Indonesia
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Oktober 2024
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Indonesia
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk sebagai Plh Pj Gubernur Jakarta. Ia menggantikan Heru Budi yang lengser hari ini.
Soffi Amira - Kamis, 17 Oktober 2024
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Indonesia
Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Frengky Aruan - Kamis, 17 Oktober 2024
Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
Bagikan