Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perppu KPK untuk Saat Ini
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan sejumlah tokoh dan budayawan usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9). (Foto: Antara/Gumay)
MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mendukung penuh Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK. Namun, Jokowi tak bisa terbitkan perppu KPK untuk saat ini.
“Kami ini orang dari luar dan kita dorong dari luar dengan kekuatan moral. Kami bukan dari parpol, menteri atau anggota DPR. Kita dorong Pak Jokowi lanjutkan apa yang kita diskusikan di 26 September itu,” kata Bivitri dalam konferensi pers bersama Komite Penegakan Hak-hak Warga Negara di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
Baca Juga:
PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Hanya saja, disampaikan Bivitri, perppu KPK tidak bisa serta merta hari ini diterbitkan Jokowi, lantaran undang-undangnya belum ada.
Maka, langkah yang bisa dilakukan Jokowi sebagai Presiden untuk menerbitkan perppu KPK harus sah terlebih dahulu undang-undangnya, apakah ditandatangani langsung oleh Presiden atau menunggu RUU itu secara otomatis menjadi undang-undang.
“Perppu tak bisa dikeluarkan karena UU-nya belum ada. Memang, maka solusinya Pak Jokowi tandatangani saja RUU-nya sekarang atau besok baru setelah itu dikeluarkan perppu,” ujarnya.
“Atau skenario kedua adalah tunggu sampai 13 hari lagi baru dikeluarkan perppu,” imbuh Bivitri.
Baca Juga:
Mahasiswa Ultimatum Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Ngabalin: Jangan Mengancam!
Alasan mengapa Bivitri bersama beberapa tokoh melakukan jumpa pers tersebut lantaran belakangan ini tengah menggaung statemen dari beberapa elite politik yang bernada mengancam akan menjatuhkan Presiden jika sampai mengeluarkan perppu KPK.
“Kami ingin tanggapi apa yang disampaikan karena belakang ini sudah menyesatkan, seperti 'berbunyi mengancam Presiden seperti meng-impeach',” jelasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menyebutkan, seandainya Presiden Jokowi menerbitkan perppu KPK, maka ancaman impeachment bisa terjadi. (Knu)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan karena Perppu? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Bagikan
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot