Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perppu KPK untuk Saat Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 05 Oktober 2019
Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perppu KPK untuk Saat Ini

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan sejumlah tokoh dan budayawan usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9). (Foto: Antara/Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mendukung penuh Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK. Namun, Jokowi tak bisa terbitkan perppu KPK untuk saat ini.

“Kami ini orang dari luar dan kita dorong dari luar dengan kekuatan moral. Kami bukan dari parpol, menteri atau anggota DPR. Kita dorong Pak Jokowi lanjutkan apa yang kita diskusikan di 26 September itu,” kata Bivitri dalam konferensi pers bersama Komite Penegakan Hak-hak Warga Negara di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Baca Juga:

PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Hanya saja, disampaikan Bivitri, perppu KPK tidak bisa serta merta hari ini diterbitkan Jokowi, lantaran undang-undangnya belum ada.

Maka, langkah yang bisa dilakukan Jokowi sebagai Presiden untuk menerbitkan perppu KPK harus sah terlebih dahulu undang-undangnya, apakah ditandatangani langsung oleh Presiden atau menunggu RUU itu secara otomatis menjadi undang-undang.

Ilustrasi Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

“Perppu tak bisa dikeluarkan karena UU-nya belum ada. Memang, maka solusinya Pak Jokowi tandatangani saja RUU-nya sekarang atau besok baru setelah itu dikeluarkan perppu,” ujarnya.

“Atau skenario kedua adalah tunggu sampai 13 hari lagi baru dikeluarkan perppu,” imbuh Bivitri.

Baca Juga:

Mahasiswa Ultimatum Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Ngabalin: Jangan Mengancam!

Alasan mengapa Bivitri bersama beberapa tokoh melakukan jumpa pers tersebut lantaran belakangan ini tengah menggaung statemen dari beberapa elite politik yang bernada mengancam akan menjatuhkan Presiden jika sampai mengeluarkan perppu KPK.

Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (4/10/2019). (ANTARA News/Fathur Rochman)
Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (4/10/2019). (ANTARA News/Fathur Rochman)

“Kami ingin tanggapi apa yang disampaikan karena belakang ini sudah menyesatkan, seperti 'berbunyi mengancam Presiden seperti meng-impeach',” jelasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menyebutkan, seandainya Presiden Jokowi menerbitkan perppu KPK, maka ancaman impeachment bisa terjadi. (Knu)

Baca Juga:

Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan karena Perppu? Ini Penjelasan Pakar Hukum

#Perppu #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bagikan