Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perppu KPK untuk Saat Ini
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan sejumlah tokoh dan budayawan usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9). (Foto: Antara/Gumay)
MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mendukung penuh Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK. Namun, Jokowi tak bisa terbitkan perppu KPK untuk saat ini.
“Kami ini orang dari luar dan kita dorong dari luar dengan kekuatan moral. Kami bukan dari parpol, menteri atau anggota DPR. Kita dorong Pak Jokowi lanjutkan apa yang kita diskusikan di 26 September itu,” kata Bivitri dalam konferensi pers bersama Komite Penegakan Hak-hak Warga Negara di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
Baca Juga:
PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Hanya saja, disampaikan Bivitri, perppu KPK tidak bisa serta merta hari ini diterbitkan Jokowi, lantaran undang-undangnya belum ada.
Maka, langkah yang bisa dilakukan Jokowi sebagai Presiden untuk menerbitkan perppu KPK harus sah terlebih dahulu undang-undangnya, apakah ditandatangani langsung oleh Presiden atau menunggu RUU itu secara otomatis menjadi undang-undang.
“Perppu tak bisa dikeluarkan karena UU-nya belum ada. Memang, maka solusinya Pak Jokowi tandatangani saja RUU-nya sekarang atau besok baru setelah itu dikeluarkan perppu,” ujarnya.
“Atau skenario kedua adalah tunggu sampai 13 hari lagi baru dikeluarkan perppu,” imbuh Bivitri.
Baca Juga:
Mahasiswa Ultimatum Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Ngabalin: Jangan Mengancam!
Alasan mengapa Bivitri bersama beberapa tokoh melakukan jumpa pers tersebut lantaran belakangan ini tengah menggaung statemen dari beberapa elite politik yang bernada mengancam akan menjatuhkan Presiden jika sampai mengeluarkan perppu KPK.
“Kami ingin tanggapi apa yang disampaikan karena belakang ini sudah menyesatkan, seperti 'berbunyi mengancam Presiden seperti meng-impeach',” jelasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menyebutkan, seandainya Presiden Jokowi menerbitkan perppu KPK, maka ancaman impeachment bisa terjadi. (Knu)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan karena Perppu? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Bagikan
Berita Terkait
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba