Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perppu KPK untuk Saat Ini
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan sejumlah tokoh dan budayawan usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9). (Foto: Antara/Gumay)
MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mendukung penuh Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK. Namun, Jokowi tak bisa terbitkan perppu KPK untuk saat ini.
“Kami ini orang dari luar dan kita dorong dari luar dengan kekuatan moral. Kami bukan dari parpol, menteri atau anggota DPR. Kita dorong Pak Jokowi lanjutkan apa yang kita diskusikan di 26 September itu,” kata Bivitri dalam konferensi pers bersama Komite Penegakan Hak-hak Warga Negara di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
Baca Juga:
PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Hanya saja, disampaikan Bivitri, perppu KPK tidak bisa serta merta hari ini diterbitkan Jokowi, lantaran undang-undangnya belum ada.
Maka, langkah yang bisa dilakukan Jokowi sebagai Presiden untuk menerbitkan perppu KPK harus sah terlebih dahulu undang-undangnya, apakah ditandatangani langsung oleh Presiden atau menunggu RUU itu secara otomatis menjadi undang-undang.
“Perppu tak bisa dikeluarkan karena UU-nya belum ada. Memang, maka solusinya Pak Jokowi tandatangani saja RUU-nya sekarang atau besok baru setelah itu dikeluarkan perppu,” ujarnya.
“Atau skenario kedua adalah tunggu sampai 13 hari lagi baru dikeluarkan perppu,” imbuh Bivitri.
Baca Juga:
Mahasiswa Ultimatum Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Ngabalin: Jangan Mengancam!
Alasan mengapa Bivitri bersama beberapa tokoh melakukan jumpa pers tersebut lantaran belakangan ini tengah menggaung statemen dari beberapa elite politik yang bernada mengancam akan menjatuhkan Presiden jika sampai mengeluarkan perppu KPK.
“Kami ingin tanggapi apa yang disampaikan karena belakang ini sudah menyesatkan, seperti 'berbunyi mengancam Presiden seperti meng-impeach',” jelasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menyebutkan, seandainya Presiden Jokowi menerbitkan perppu KPK, maka ancaman impeachment bisa terjadi. (Knu)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan karena Perppu? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Bagikan
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum