Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan karena Perppu? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Presiden Jokowi terus mendapatkan desakan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK agar UU KPK yang disahkan DPR tidak dipakai.
Namun, intervensi tersebut membuat Jokowi terancam dimakzulkan. Benarkah demikian. Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim memberikan penjelasan terkait hal itu.
Baca Juga
Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Dianggap Inkonstitusional
Hifdzil menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK tidak berpotensi menimbulkan pemakzulan terhadap Presiden.
"Saya belum menemukan pada bagian mana di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan Presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya jika menerbitkan perpu," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/10)
Direktur HICON Law & Policy Strategies itu mengatakan bahwa pengaturan soal pemberhentian Presiden pada masa jabatannya diatur jelas dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945.
Dalam pasal tersebut, diatur alasan pemberhentian Presiden pada masa jabatannya, yakni berkhianat kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
"Dari alasan-alasan tersebut, tidak ada satu pun yang menyatakan menerbitkan perpu, Presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya," ucapnya dilansir Antara
Baca Juga
Terbitkan Perppu KPK, Romli Atmasasmita: Presiden Dapat Diimpeachment
Mengenai potensi penerbitan Perppu KPK dianggap sebagai perbuatan tercela, Hifdzil menilai penerbitan perpu bukanlah kategori perbuatan tercela.
"Kategori perbuatan tercela tidak demikian. Lagi pula, pembuatan perpu itu adalah kewenangan Presiden," pungkasnya. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Capim KPK Fitroh Sebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Rawan
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi