Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Dianggap Inkonstitusional
Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno (Foto: Antara)
Merahputih.com - Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK yang baru disahkan DPR bisa inkonstitusional bila tidak ada kegentingan yang memaksa.
"Meskipun penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif Presiden dan bersifat subjektif, tetapi penerbitan Perppu terhadap UU KPK menjadi tidak konstitusional," kata Indriyanto, di Jakarta, Kamis (3/10).
Baca Juga:
"Sebab, Perppu tersebut tidak memenuhi syarat kondisi 'kegentingan yang memaksa', sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Tidak ada kegentingan memaksa, yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu," sambung Indriyanto.
Selain itu, bila Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK, sehingga UU yang baru itu menjadi tidak sah, maka akan terjadi overlapping (tumpang tindih) dengan putusan MK nanti.
Baca Juga:
Apalagi, bila akhirnya putusan MK nanti menolak permohonan uji materi, yang artinya tetap mengesahkan UU KPK yang baru.
"Itu artinya tidak ada kepastian hukum, karena ada tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik objek yang sama, yaitu UU KPK," ucap Indriyanto. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum