Revisi UU Justru Membantu KPK Berantas Korupsi
Masyarakat Penegak Demokrasi. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pro kontra revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. DPR ngotot untuk merevisi UU KPK agar tetap terkontrol. Sementara KPK menolak kewenangannya diamputasi lewat revisi UU.
Masyarakat Penegak Demokrasi menilai sepak terjang KPK saat ini sudah kelewatan. Sehingga menjadi merasa lembaga penegak hukum 'di atas' penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.
Baca Juga:
Abraham Samad: Plt Pimpinan KPK Langgar Hukum Jika Usulkan Revisi UU
"KPK sudah kehilangan marwah. Banyak kasus yang bertahun-tahun dibiarkan tanpa kejelasan. Seakan menyandera nasib seseorang," kata Koordinator aksi, Sahrul MS kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/9).
Merevisi UU KPK, kata Sahrul, justru untuk mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi yang serius dan tak tebang pilih dalam memberantas korupsi.
"Bahwa revisi UU KPK justru untuk memperkuat KPK itu sendiri, bukan melemahkan," ungkapnya.
Sahrul juga mengkritik aksi pegawai KPK Jumat (6/9) kemarin yang dianggap berlebihan."Justru itu memberi signal ke publik untuk mendelegitimasi kerja Pansel KPK. Seharusnya KPK memberikan masukan, bukan malah berdemo," ketusnya.
DPR, harus segera melanjutkan revisi UU KPK untuk mengembalikan fungsi KPK sebagai lembaga antikorupsi."DPR juga harus menetapkan 10 capim KPK sebagai apresiasi kinerja pansel selama ini," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara