DPR: Revisi UU KPK untuk Evaluasi Agar KPK Bisa Dikontrol


Anggota DPR asal Aceh Muhammad Nasir Djamil. (Foto: kabarparlemen.com)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah evaluasi terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"UU KPK ini usianya sudah 17 tahun dan harus dievaluasi ya UU-nya dan plus keberadaannnya," kata Nasir dalam diskusi bertajuk 'KPK Adalah Kunci', di Jakarta, Sabtu (7/9).
Baca Juga:
Bantah Bahas Revisi UU KPK Diam-Diam, PDIP: Di DPR Ngga Ada Operasi Senyap
Menurut Nasir tidak boleh ada lembaga yang terlalu kuat, termasuk KPK. Pasalnya, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini jika terlalu kuat tanpa ada instrumen yang mengawasi, sebuah lembaga akan sulit dikontrol.

"Kalau terlalu kuat tak ada instrumen untuk mengawasi, jadi sewenang-wenang. Kita evaluasi jangan sampai KPK tak bisa dikontrol. Enggak boleh juga di KPK bilang kami mengontrol sendiri, kami Prudent. Kami menjalankan SOP," ujar Nasir.
Nasir lantas menyinggung soal KPK yang tidak bisa dikontrol. Berdasarkan informasi yang diterima Nasir, di KPK ada budaya kerja saling curiga antar sesama pegawai. Oleh sebab itu, lanjut Nasir, lembaga antirasuah harus tetap bisa dikontrol.
Baca Juga:
"Budaya kerja di KPK saling mencurigakan, ada teman yang menyampaikan itu. Kedepan ini harus diperbaiki," ungkap Nasir.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad langsung menepis tudingan Nasir Djamil soal budaya kerja KPK yang saling curiga. Menurut Samad, KPK bekerja sesuai dengan Standard Opersional Prosedur (SOP) yang ada. Budaya kerja KPK, kata Samad, turut menjadi contoh lembaga lain.
"Di KPK budaya kerja yang boleh dikatakan paling ideal, dibandingkan dengan lembaga lain," tegas Samad. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

Raker Perdana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas RKA Tahun 2026
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita
