Merahputih.com - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). OTT tersebut terkait dugaan kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dengan meminta sejumlah uang yang disebut-sebut akan digunakan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) pribadi serta pihak eksternal yang berkaitan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp610 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang dikumpulkan dari para pejabat perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Foto: MP/Didik Setiawan).