Terbitkan Perppu KPK, Romli Atmasasmita: Presiden Dapat Diimpeachment

Prof Romli Atmasasmita saat RDPU dengan Pansus Angket KPK di gedung DPR, Selasa (11/7). (MP/Ponco Sulaksono)
Merahputih.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof Romli Atmasasmita menegaskan Presiden Jokowi bisa melanggar UU jika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebelum sah revisi UU diundangkan.
"Maka Presiden melanggar UU dan dapat diimpeach," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10).
Baca Juga:
Penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan, maka Jokowi akan melanggar UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sehingga, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menjerumuskan Jokowi dengan mendesak menerbitkan untuk menganulir revisi UU KPK yang baru disahkan oleh DPR.
"Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," ucap Romli.
Baca Juga:
Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden segera untuk mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu, dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.
"Saran-saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru," tuturnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
