DPR: Revisi UU KPK Hal Biasa tak Usah Respon Berlebihan


Logo KPK. Foto: Ist
MerahPutih.com - Anggota DPR RI Erwin Moeslim Singajuru menerangkan upaya revisi UU KPK merupakan hal biasa dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, produk hukum seperti UU KPK yang lahir beberapa tahun setelah tahun reformasi ini tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan perubahan.
Baca Juga
"Salah satu amanat dari Tap MPR No 8 Tahun 2001 adalah merevisi UU tentang pemberantasan korupsi sehingga saling sinkron satu sama lain," kata Erwin, Sabtu (14/9)
UU KPK yang lahir dirumuskan dengan satu pandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula.

"Karena korupsi ini adalah kejahatan yang luar biasa, maka perlu ditangani oleh lembaga yang luar biasa dengan cara yang luar biasa juga," jelasnya.
Pemerintah sudah dianggap cukup memahami item mana yang harus dipertahankan, jadi menurut Erwin, presiden lebih baik fokus pada Dewan Penasihat KPK.
Baca Juga
Antasari Azhar Sebut Pimpinan KPK Cengeng seperti Anak Kecil
"Karena Dewan Penasihat itu tadi sudah dijelaskan itu kemutlakan. Kalau menurut saya juga, yang mana setiap institusi pemerintahan itu selalu ada pengawasan internal dan ini menyangkut pengawasan internal. Tinggal nanti penulisan internal itu bagaimana diatur yang menyangkut boleh atau tidak boleh," ujar Erwin.
Menurutnya, adanya revisi UU KPK memang dapat memperkuat secara institusional. Namun ketakutan yang diperlihatkan di lingkungan internal KPK malah terkesan merendahkan dan berlebihan.
"Seolah-olah selama ini bahwa beberapa fraksi yang dominan dapat menyandra komisioner, sehingga komisioner tidak bisa berbuat apa-apa sehingga beberapa kelompok yang di situ yang dianggap sangat berpengaruh terhadap penyidikan mau pun penyelidikan. Itu yang menjadi ketakutan mereka, saya kira berlebihan," kata Erwin.
Baca Juga
Demokrat Desak Jokowi tak Tutup Telinga Dengar Jeritan WP KPK
Erwin mengapresiasi usulan RUU KPK yang saat ini sedang menjadi polemik, namun menurutnya masih banyak proses yang panjang terkait revisi undang-undang ini.
"Proses ini biarkan berjalan KPK sudah terlihat, dalam perjalanan KPK sudah terlihat bahwa semua asumsi-asumsi yang menyangkut public hearing itu sudah terlaksana, cuma sekarang perlibatan-perlibatan ini, sehingga jadinya isu penggembosan yang terus dikumandangkan," ujarnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
