Dewan Pengawas KPK Diperlukan, tapi...


Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Zulfan Lindan (kemeja kotak). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Zulfan Lindan tidak khawatirkan keberadaan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, keberadaan dewan pengawas ini bukan untuk menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut.
"Tetapi memastikan KPK menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Zulfan dalam diskusi di Gado-gado Boplo Resto Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta, Sabtu (14/9).
Baca Juga
Nantinya, Dewan pengawas KPK akan diisi oleh orang-orang yang yang independen, tidak terkooptasi kepentingan kelompok tertentu, kredibel, dan sudah selesai dengan dirinya.

"Nanti bila perlu dewan pengawas ini diisi oleh tokoh yang sudah umur 67 ke atas, yang sudah berpengalaman, mempunyai kecakapan di bidangnya dan sudah selesai dengan dirinya sendiri seperti ahli ekonomi Anwar Nasution, ahli hukum Artidjo Alkostar, ekonom Kwik Kian Gie dan tokoh-tokoh lainnya," ungkap dia.
Zulfan juga tidak setuju jika dewan pengawas KPK diberi tugas mencampuri pekerjaan teknis penyidikan dan penyelidikan tindak pidana korupsi.
"Penyadapan itu tidak perlu harus mendapat izin dari dewan pengawas. Penyadapan itu juga melalui pimpinan KPK," jelas dia.
Baca Juga
Menurut dia, yang perlu diatur secara ketat adalah syarat-syarat penyadapan, bukan izin penyadapan. Penyadapan, kata dia, harus dengan syarat-syarat dan mekanisme yang ketat sehingga penyadapan tersebut efektif dan efisien.
"Kalau memang ada yang sudah menjadi target, atas dugaan tindak pidana korupsi, maka disadap saja, tanpa harus menunggu izin dari dewan pengawas, tetapi dewan pengawas memastikan penyadapan tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku," jelas dia
Sementara, Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Syamsuddin Radjab mengaku setuju dengan rencana pembentukan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ia meminta agar dewan pengawas harus masuk dalam struktur pengurus atau struktural KPK
Syamsuddin menyebut KPK merupakan lembaga yang sangat kuat atau super body. Karena itu ia menganggap dewan pengawas diperlukan untuk mengawasi kegiatannya.
Baca Juga
"Karena kalau embaga super body nggak ada pengawasnya, tidak menutup kemungkinan ada abuse of power," ujar Syamsuddin.
Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ini menilai agar pengawasannya efektif, maka dewan pengawas harus struktural. Pasalnya, kegiatan dewan pengawas dalam mengawasi para pimpinan KPK dinilai penting untuk dilakukan.
"Sebaiknya, struktur dewan pengawas itu kita nyatakan dewan pengawas KPK adalah bagian dari struktur KPK," kata Syamsuddin.
Menurutnya jika di luar struktur, maka yang disampaikan dewan pengawas hanya sekadar masukan. Hal ini berpotensi menjadikan apa yang diputuskan dewan pengawas akan dihiraukan.

"Hanya kalo nonstruktural, semua hasil pengawasannya hanya bersifat masukan, usul, atau saran," pungkasnya.
Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya. Ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.
Baca Juga
Dalam draf revisi, fungsi Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A. Dalam sejumlah pasal itu, Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri yang dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun. Nantinya Dewan Pengawas ini juga berwenang memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif

NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan

Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum

NasDem Geser Ahmad Sahroni, Pindah dari Wakil Ketua Komisi III ke Anggota Komisi I DPR

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan
