Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif
Ahmad Sahroni. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.
Merahputih.com - Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyatakan bahwa hingga saat ini Ahmad Sahroni belum secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagai anggota legislatif.
Menurut Saan, Ahmad Sahroni hanya berstatus sebagai kader Partai NasDem yang telah dinonaktifkan dari jabatannya di DPR oleh partai.
"Itu belum (Ahmad Sahroni mundur) nanti kita cek ya," kata Saan, Rabu (3/9).
Baca juga:
NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan
Ia menambahkan bahwa NasDem juga menonaktifkan kader lain, yaitu Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR.
Saan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum NasDem, menjelaskan bahwa DPP Partai NasDem telah mengirim surat ke fraksi dan diteruskan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk menghentikan seluruh hak Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota legislatif, termasuk gaji.
Proses penghentian gaji Sahroni dan Nafa Urbach kini sedang diproses oleh Setjen DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sebelumnya, beberapa partai politik telah menonaktifkan anggotanya dari DPR karena adanya sorotan dan tuntutan publik.
Baca juga:
Anggota yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR. Beberapa nama yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir (Partai Golkar).
Sebagai respons atas kondisi tersebut, sejumlah kediaman wakil rakyat ini, termasuk rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya, dijarah dan dirusak oleh sekelompok masyarakat.
Selain itu, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjadi sasaran penjarahan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Legislator NasDem Ingatkan Program Sekolah Rakyat Harus Fokus di Daerah Tertinggal
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi