Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Rusdi Masse. (Foto: dok. media Partai NasDem)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rusdi Masse Mappasessu ditetapkan menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Rusdi menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Ahmad Sahroni. Penetapan itu dilakukan di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9).

Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III. Ia populer disapa dengan akronim namanya, RMS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MerahPutih, pria kelahiran Rappang 3 Maret 1973 itu mengawali kiprah politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) periode 2004-2009.

Namun, di tengah masa jabatannya sebagai anggota DPRD, masyarakat Sidrap menghendakinya menjadi bupati. Atas dukungan tersebut, Rusdi menjabat sebagai bupati Sidrap selama dua periode, yakni pada 2008 hingga 2018.

Ia pernah tercatat sebagai bupati termuda di Indonesia pada 2009 (pada waktu itu Rusdi berusia 35 tahun), dan berhasil menorehkan pembangunan di wilayahnya.

Pengalaman hidup pada masa remaja yang cukup prihatin, menjadikannya tangguh dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca juga:

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Rusdi muda hanya bermodalkan uang puluhan ribu rupiah, ia hijrah dari Sulawesi dan mencoba bertaruh hidup di Jakarta. Di Ibu Kota, ia hidup menjalani profesi sebagai buruh dan sopir truk.

Ketekunannya untuk menggapai kesuksesan, mulanya ia jalani dengan berbisnis angkutan pelayaran. Sukses di usaha angkutan antarpulau itu, membuat Rusdi melakukan pengembangan usaha dalam skala yang lebih besar.

Ide dan membuat perubahan di kampung halaman Kabupaten Sidrap mulai terpikirkan hingga akhirnya sukses merebut tongkat kepemimpinan di Sidrap sejak 2008.

Berdasarkan laporan LHKPN yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 22 Mei 2024, total kekayaan mantan Bupati Sidrap itu mencapai Rp 100,35 miliar.

Dalam laporan tersebut, sebagian besar harta Rusdi berbentuk tanah dan bangunan dengan nilai Rp94,31 miliar. Aset properti itu tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Sidrap, Makassar, Bogor, Badung, hingga luar negeri, yakni Singapura.

Tak hanya properti, Rusdi juga memiliki koleksi kendaraan mewah. Total nilai aset alat transportasi dan mesin miliknya tercatat Rp1,16 miliar, termasuk mobil Mercedes-Benz dan motor besar Harley Davidson. Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 280 juta.

Di sisi lain, jumlah kas dan setara kas yang dimiliki Rusdi mencapai Rp 4,6 miliar. Jika ditotal keseluruhan, kekayaannya mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Baca juga:

Sah! Rusdi Masse Mappasessu Gantikan Ahmad Sahroni Dari Pimpinan Komisi III DPR

Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem mengganti anggota DPR Ahmad Sahroni dari posisi pimpinan Komisi III DPR. Ahmad Sahroni tak lagi menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR.

Surat keputusan ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat. Kemudian, Sahroni sebagai Sekretaris Fraksi Partai NasDem juga meneken surat itu.

Yang terbaru, Ahmad Sahroni baru saja dinonaktifkan sebagai anggota DPR akibat isu negatif yang kini menyerang dirinya. (Knu)

#Partai Nasdem #Komisi III DPR #Anggota DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Bagikan