KPK Sebut Kasus Dana Desa Fiktif di Konawe Sultra Sudah Tahap Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu mengusut kasus dugaan skandal anggaran terkait 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara ini diduga merugikan keuangan negara atas alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2016-2018.
"Saat desa tersebut (dibentuk) sudah ada moratorium dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Untuk mendapatkan dana desa, (SK) dibuat tanggal pembentukan backdate (memundurkan tanggal)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Baca Juga:
Febri menjelaskan pada Senin, 24 Juni 2019, polisi dan KPK telah menggelar perkara pada tahap penyelidikan di Mapolda Sultra. Kedua pihak menyimpulkan kasus naik ke tahap penyidikan disertai pengambilan keterangan ahli hukum terkait ada atau tidaknya pidana dalam memanipulasi tanggal SK pembuatan desa.
"Proses pembentukan desa yang berdasarkan peraturan daerah yang dibuat dengan tanggal mundur merupakan bagian dari tindak pidana," ujar Febri.
Selang sehari kemudian, pimpinan lembaga antirasuah dan Kapolda Sultra kala itu, Brigjen Iriyanto bertemu. Dalam pertemuan itu, KPK diminta membantu mendatangkan ahli pidana.
"Kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama, (Kamis) 16 September 2019," ujarnya.
Perkara telah sampai ke tahap penyidikan. Polda telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke KPK sesuai ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga:
KPK Bantu Usut Kasus 56 Desa Fiktif di Kabupaten Konawe Sultra
Selain itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan Polri fokus mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan tersangka. KPK memastikan akan melakukan upaya maskimal membantu menangani kasus dana desa fiktif.
"(KPK) melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh orang-orang tertentu," tandasnya.(Pon)
Baca Juga:
Klarifikasi Polisi Soal Hilangnya Nama Tito Karnavian di 'Buku Merah'
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Kementerian Desa Berharap Dana Desa Tidak Ganggu Pengembalian Kredit Koperi Merah Putih
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terjaring OTT KPK di Sultra
Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati di Sulawesi Tenggara
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Poin-Poin Penting Disetujuinya Pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota
Patuhi Putusan MA, Kemenhut Batalkan PPKH Izin Tambang di Pulau Wawonii
Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta