Desa Fiktif

KPK Sebut Kasus Dana Desa Fiktif di Konawe Sultra Sudah Tahap Penyidikan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 06 November 2019
 KPK Sebut Kasus Dana Desa Fiktif di Konawe Sultra Sudah Tahap Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu mengusut kasus dugaan skandal anggaran terkait 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).‎ Perkara ini diduga merugikan keuangan negara atas alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2016-2018.

"Saat desa tersebut (dibentuk) sudah ada moratorium dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Untuk mendapatkan dana desa, (SK) dibuat tanggal pembentukan backdate (memundurkan tanggal)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).

Baca Juga:

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Bowo Sidik

Febri menjelaskan pada Senin, 24 Juni 2019, polisi dan KPK telah menggelar perkara pada tahap penyelidikan di Mapolda Sultra. Kedua pihak menyimpulkan kasus naik ke tahap penyidikan disertai pengambilan keterangan ahli hukum terkait ada atau tidaknya pidana dalam memanipulasi tanggal SK pembuatan desa.

Jubir KPK Febri Diansyah ungkap pihaknya selidiki desa fiktif di Konawe
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Proses pembentukan desa yang berdasarkan peraturan daerah yang dibuat dengan tanggal mundur merupakan bagian dari tindak pidana," ujar Febri.

Selang sehari kemudian, pimpinan lembaga antirasuah dan Kapolda Sultra kala itu, Brigjen Iriyanto bertemu. Dalam pertemuan itu, KPK diminta membantu mendatangkan ahli pidana.

"Kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama, (Kamis) 16 September 2019," ujarnya.

Perkara telah sampai ke tahap penyidikan. Polda telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke KPK sesuai ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga:

KPK Bantu Usut Kasus 56 Desa Fiktif di Kabupaten Konawe Sultra

Selain itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan Polri fokus mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan tersangka. KPK memastikan akan melakukan upaya maskimal membantu menangani kasus dana desa fiktif.

"(KPK) melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh orang-orang tertentu," tandasnya.(Pon)

Baca Juga:

Klarifikasi Polisi Soal Hilangnya Nama Tito Karnavian di 'Buku Merah'

#Dana Desa #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Sulawesi Tenggara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Dinas-Dinas Pemkab Puncak Papua Dibakar Massa Imbas Ricuh Dana Desa
Massa membakar sejumlah kantor Pemkab Puncak di Ilaga, Papua Tengah, akibat protes penyaluran dana desa tahap I 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dinas-Dinas Pemkab Puncak Papua Dibakar Massa Imbas Ricuh Dana Desa
Indonesia
Banggar DPR Minta Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat, Jangan Ulangi Kasus BGN
Banggar DPR menyoroti tata kelola Koperasi Desa Merah Putih. Jangan sampai nasibnya sama seperti BGN.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Banggar DPR Minta Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat, Jangan Ulangi Kasus BGN
Indonesia
Jaksa Nilai Ide Kreatif Rp 0, Cak Imin: Kekeliruan Serius Rusak Fondasi Ekonomi Kreatif
Cak Imin mengingatkan bahwa arah kebijakan hari ini akan menentukan masa depan ekosistem kreatif Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Maret 2026
Jaksa Nilai Ide Kreatif Rp 0, Cak Imin: Kekeliruan Serius Rusak Fondasi Ekonomi Kreatif
Indonesia
BUMDes Umbul Pelem Untung Rp 5,1 Miliar, Ribuan Warga Terima THR Rp 250 Ribu Per Orang
Untuk pembagian THR pada warga, Pemdes mengalokasikan anggaran sebesar Rp 585.250.000. Masing-masingnya warga mendapatkan THR sebesar Rp 250.000.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
BUMDes Umbul Pelem Untung Rp 5,1 Miliar, Ribuan Warga Terima THR Rp 250 Ribu Per Orang
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Bagikan