Desa Fiktif

KPK Sebut Kasus Dana Desa Fiktif di Konawe Sultra Sudah Tahap Penyidikan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 06 November 2019
 KPK Sebut Kasus Dana Desa Fiktif di Konawe Sultra Sudah Tahap Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu mengusut kasus dugaan skandal anggaran terkait 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).‎ Perkara ini diduga merugikan keuangan negara atas alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2016-2018.

"Saat desa tersebut (dibentuk) sudah ada moratorium dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Untuk mendapatkan dana desa, (SK) dibuat tanggal pembentukan backdate (memundurkan tanggal)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).

Baca Juga:

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Bowo Sidik

Febri menjelaskan pada Senin, 24 Juni 2019, polisi dan KPK telah menggelar perkara pada tahap penyelidikan di Mapolda Sultra. Kedua pihak menyimpulkan kasus naik ke tahap penyidikan disertai pengambilan keterangan ahli hukum terkait ada atau tidaknya pidana dalam memanipulasi tanggal SK pembuatan desa.

Jubir KPK Febri Diansyah ungkap pihaknya selidiki desa fiktif di Konawe
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Proses pembentukan desa yang berdasarkan peraturan daerah yang dibuat dengan tanggal mundur merupakan bagian dari tindak pidana," ujar Febri.

Selang sehari kemudian, pimpinan lembaga antirasuah dan Kapolda Sultra kala itu, Brigjen Iriyanto bertemu. Dalam pertemuan itu, KPK diminta membantu mendatangkan ahli pidana.

"Kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama, (Kamis) 16 September 2019," ujarnya.

Perkara telah sampai ke tahap penyidikan. Polda telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke KPK sesuai ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga:

KPK Bantu Usut Kasus 56 Desa Fiktif di Kabupaten Konawe Sultra

Selain itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan Polri fokus mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan tersangka. KPK memastikan akan melakukan upaya maskimal membantu menangani kasus dana desa fiktif.

"(KPK) melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh orang-orang tertentu," tandasnya.(Pon)

Baca Juga:

Klarifikasi Polisi Soal Hilangnya Nama Tito Karnavian di 'Buku Merah'

#Dana Desa #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Sulawesi Tenggara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Para perangkat desa menuntut kejelasan status kepegawaian yang hingga kini belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Indonesia
Kementerian Desa Berharap Dana Desa Tidak Ganggu Pengembalian Kredit Koperi Merah Putih
Seluruh pihak, terutama kepala desa dan para pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memastikan segala unit usaha di koperasi itu meraih keuntungan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Kementerian Desa Berharap Dana Desa Tidak Ganggu Pengembalian Kredit Koperi Merah Putih
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terjaring OTT KPK di Sultra
Belum diketahui kasus yang menjerat Bupati Koltim hingga terjaring OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terjaring OTT KPK di Sultra
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati di Sulawesi Tenggara
Tim penindakan KPK mencokok salah satu bupati di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati di Sulawesi Tenggara
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Indonesia
Poin-Poin Penting Disetujuinya Pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota
Komisi II DPR RI menyetujui pembahasan lanjutan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Frengky Aruan - Rabu, 23 Juli 2025
Poin-Poin Penting Disetujuinya Pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota
Indonesia
Patuhi Putusan MA, Kemenhut Batalkan PPKH Izin Tambang di Pulau Wawonii
Perizinan tambang dalam kawasan hutan merupakan proses hilir
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Patuhi Putusan MA, Kemenhut Batalkan PPKH Izin Tambang di Pulau Wawonii
Indonesia
Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta
Mendes Yandri mengingatkan aturan ini tidak berlaku bagi desa-desa yang mendapatkan bantuan lain di luar dari Pemerintah Pusat
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta
Bagikan