Patuhi Putusan MA, Kemenhut Batalkan PPKH Izin Tambang di Pulau Wawonii
Arsip - Wisata air Terjun Tumburano di Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Jojon)
MerahPutih.com - Akhirnya, Kementerian Perhutanan (Kemenhut) resmi membatalkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii tersebut bukan karena izin bidangnya dicabut, namun karena ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan masyarakat untuk pencabutan SK PPKH tersebut,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (17/6).
Ade menjelaskan, proses perizinan tambang dalam kawasan hutan merupakan proses hilir, yang hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin memenuhi berbagai persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.
Baca juga:
Adapun persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.
IUP baru bisa diperoleh jika mendapat rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota), serta tersedianya izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.
“Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” imbuh Ade.
Baca juga:
Raja Juli Dikritik Jadikan Kemenhut Sebagai 'Kementerian Solidaritas Hutan Indonesia'
“Namun, karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka secara otomatis persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas yang berlaku,” tandas pejabat Kemenhut itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Biang Kerok Banjir Sumatera
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi