Patuhi Putusan MA, Kemenhut Batalkan PPKH Izin Tambang di Pulau Wawonii


Arsip - Wisata air Terjun Tumburano di Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Jojon)
MerahPutih.com - Akhirnya, Kementerian Perhutanan (Kemenhut) resmi membatalkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii tersebut bukan karena izin bidangnya dicabut, namun karena ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan masyarakat untuk pencabutan SK PPKH tersebut,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (17/6).
Ade menjelaskan, proses perizinan tambang dalam kawasan hutan merupakan proses hilir, yang hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin memenuhi berbagai persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.
Baca juga:
Adapun persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.
IUP baru bisa diperoleh jika mendapat rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota), serta tersedianya izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.
“Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” imbuh Ade.
Baca juga:
Raja Juli Dikritik Jadikan Kemenhut Sebagai 'Kementerian Solidaritas Hutan Indonesia'
“Namun, karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka secara otomatis persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas yang berlaku,” tandas pejabat Kemenhut itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

DPD Dukung Prabowo Sikat Habis Oknum Jenderal TNI/Polri Pembeking Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terjaring OTT KPK di Sultra

Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati di Sulawesi Tenggara

Poin-Poin Penting Disetujuinya Pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota

Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah

PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang
