KPK Periksa Wabup Sarolangun Terkait Kasus Suap 'Ketuk Palu' DPRD Jambi

Jumat, 12 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri dalam kasus dugaan suap 'ketuk palu' Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap RAPBD Prov Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Baca Juga

KPK Apresiasi Putusan PT DKI Perberat Hukuman Edhy Prabowo

Selain Hilallatil, tim penyidik juga bakal memeriksa empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yakni Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya dan Suprianto.

Sementara dari unsur swasta, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur PT Athar Graha Persada Muhhamad Imaduddin; Staf logistik PT Athar Graha Persada Basri; pihak swasta Deki Nander; Sendhy Hefria Wijaya dan Veri Aswandi.

Teranyar, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru tersebut yakni Paut Syakarin, pihak swasta terduga penyuap anggota DPRD Jambi.

Baca Juga

Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah di Jateng Agar Jadi 'Leader' Berintegritas

Sebelumnya, KPK menahan empat anggota DPRD Jambi dalam kasus ini. Mereka semua yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arifin.

Dalam kasus ini, tiap tersangka diduga meminta uang 'ketok palu'. Tiap tersangka mendapatkan uang dengan nominal berbeda. Fahrurrozi dan Zainul mendapatkan Rp 375 juta dari jatah 'ketok palu' itu. Sementara itu, Arrakhmat dan Wiwid mendapatkan Rp 275 juta. (Pon)

Baca Juga

KPK Setop Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Jika tak Temui Unsur Pidana

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan