KPK Apresiasi Putusan PT DKI Perberat Hukuman Edhy Prabowo


Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengikuti sidang vonis melalui "video conference" pada Kamis (15/7/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan Tim Jaksa KPK bahwa terdakwa terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur.
Baca Juga
9 Tahun Bui dan Larangan Menjabat Jadi 'Bonus' Banding Edhy Prabowo
"Kami juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Hal tersebut penting sebagai bagian dari asset recovery yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11)
Ali mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dipelajari lebih lanjut.
"Perkara ini yang mengajukan upaya hukum banding adalah terdakwa, maka saat ini KPK tentu menunggu sikap dari terdakwa atas putusan tersebut," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan itu terkait banding yang diajukan Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster alias benur.

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
