KPK Periksa Tersangka Penyuap Bekas Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji
Rabu, 05 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang berprofesi sebagai konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, dan Agus Susetyo, pada Rabu (5/5).
Kedua penyuap bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca Juga
Ini Duit Suap dan Penyuap Pejabat Pajak Angin Prayitno dan Anak Buahnya
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka APA (mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Selain Ryan dan Agus, tim penyidik KPK juga memanggil Kepala Subdirektorat pemeriksaan transaksi khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Adi Prana Pribadi sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya KPK menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani; tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo; serta Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.
KPK menduga Angin bersama Dadan menerima uang senilai total Rp15 miliar dan SGD3,5 juta terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin, serta PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017. (Pon)
Baca Juga
Jadi Tersangka Suap, Bekas Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Ditahan KPK