Ini Duit Suap dan Penyuap Pejabat Pajak Angin Prayitno dan Anak Buahnya
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Selain Angin, KPK juga menetapkan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Suap, Bekas Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Ditahan KPK
Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan grup Panin. Sejak 2010 hingga sekarang, dia tercatat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang), Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PT Wisma Jaya Artek (2002-sekarang).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Veronika diduga memberikan suap sebesar SGD500 ribu atau sekitar Rp5,39 miliar dengan kurs Rp10.796 dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Suap puluhan miliar itu diberikan lantaran Angin dan Dadan membantu mengurus pemeriksaan PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016.
Dalam melakukan pemeriksaan itu, Angin bersama Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).
Selain menerima suap dari Veronika, terkait pemeriksaan pajak Bank Panin, Angin dan Dadan juga diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018.
Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar total SGD3 juta yang diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama pada kurun waktu bulan Juli-September 2019.
Firli memastikan, penyidikan kasus dugaan suap ini tidak akan berhenti dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Ditekankan, tim penyidik akan terus mengembangkan dan mengusut kasus ini. Tak tertutup kemungkinan, dari pengembangan tersebut, KPK akan menetapkan tersangka baru atau bahkan menerapkan pasal pencucian uang.
"Kenapa saya katakan awal? Saat ini kita mengusut kasus suap terkait penerimaan hadiah atau janji tetapi tadi disampaikan apakah kita berhenti di sini tentu tidak, karena tindak pidana korupsi harus buktikan suap dan bagian korupsinya sekaligus kita lihat apakah tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang," kata Firli. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bekas Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Aji Tersangka Suap Pajak
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara