KPK Periksa Sekdis PUPR Kota Banjar Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Selasa, 22 Desember 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, David Abdullah terkait dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2017.

"David Abdullah (Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar), penyidik melalui keterangan saksi dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri, Selasa (22/12).

Baca Juga

Ditahan KPK, Bekas Anggota BPK Rizal Djalil Siap Buka-bukaan

Penyidik KPK pada Senin (21/12) telah memeriksa David sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.

Diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11).

Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Baca Juga:

KPK Geledah Pendopo Wali Kota Banjar

Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Terkait pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur tersebut. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan