KPK Periksa Ratu Batu Bara Paulin Tan
Kamis, 29 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan pada Kamis (29/8).
Ratu Batu Bara itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, atas nama TP alias PT, wiraswasta atau Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy," kata Jubir KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Kamis (29/8).
Baca juga:
Kaesang Punya Waktu 30 Hari untuk Klarifikasi Soal Jet Pribadi ke KPK
Dalam kasus ini, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Keduanya diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.
Baca juga:
KPK Sita Dokumen dari Rumah Bupati Situbondo
Rita dan Khairudin diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Baca juga:
DPR Minta KPK Turun Tangan Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Saat ini Rita masih mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu. (Pon)