KPK Periksa Petinggi PT Cirebon Power Terkait Kasus Suap Izin PLTU 2

Rabu, 17 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono, dalam kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.

Petinggi PT Cirebon Power itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka General Manager Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung.

"Yang bersangkutan (Teguh Haryono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ (Herry Jung)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Baca Juga:

KPK Ingatkan Gubernur Kaltara Soal Komitmen Antikorupsi

Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Teguh. Namun, KPK sempat meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Teguh bersama VP Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto untuk bepergian ke luar negeri.

PT Cirebon Power merupakan konsorsium pemilik pembangkit PLTU 2 yang berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Konsorsium ini terdiri dari korporasi multinasional yaitu Marubeni (Jepang), Indika Energy (Indonesia), KOMIPO, Chubu dan Samtan (Korea).

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selain menjadwalkan memeriksa Teguh, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction Sanghyun Paik; Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction Agustinus; serta seorang interpreter Miranda Florence Warouw.

Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Herry Jung.

Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:

KPK: RUU Perampasan Aset Berikan Efek Jera bagi Koruptor

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber, Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin atas perintah Sunjaya. (Pon)

Baca Juga:

Kejagung Titipkan Tersangka Korupsi ASABRI Jimmy Sutopo di Rutan KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan