KPK Periksa Petinggi PT Cirebon Power Terkait Kasus Suap Izin PLTU 2

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 17 Februari 2021
KPK Periksa Petinggi PT Cirebon Power Terkait Kasus Suap Izin PLTU 2

Ilustrasi. ANTARA/HO

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono, dalam kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.

Petinggi PT Cirebon Power itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka General Manager Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung.

"Yang bersangkutan (Teguh Haryono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ (Herry Jung)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Baca Juga:

KPK Ingatkan Gubernur Kaltara Soal Komitmen Antikorupsi

Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Teguh. Namun, KPK sempat meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Teguh bersama VP Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto untuk bepergian ke luar negeri.

PT Cirebon Power merupakan konsorsium pemilik pembangkit PLTU 2 yang berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Konsorsium ini terdiri dari korporasi multinasional yaitu Marubeni (Jepang), Indika Energy (Indonesia), KOMIPO, Chubu dan Samtan (Korea).

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selain menjadwalkan memeriksa Teguh, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction Sanghyun Paik; Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction Agustinus; serta seorang interpreter Miranda Florence Warouw.

Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Herry Jung.

Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:

KPK: RUU Perampasan Aset Berikan Efek Jera bagi Koruptor

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber, Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin atas perintah Sunjaya. (Pon)

Baca Juga:

Kejagung Titipkan Tersangka Korupsi ASABRI Jimmy Sutopo di Rutan KPK

#KPK #Ali Fikri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan