KPK Periksa Pengusaha Rudy Hartono Sebagai Tersangka Korupsi Tanah di Munjul
Senin, 12 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, Senin (12/7).
Rudy bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Tim penyidik hari ini (12/7) mengagendakan pemeriksaan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (12/7).
Baca Juga:
KPK sebelumnya mengultimatum Rudy Hartono untuk kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Peringatan itu disampaikan KPK lantaran pemilik showroom Rhys Auto Gallery tersebut mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Senin (14/6).

Padahal, surat panggilan pemeriksaan terhadap Rudy Hartono telah disampaikan secara patut. Namun, Rudy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang sakit.
"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6).
Baca Juga:
Sumber Anggaran Pembelian Tanah di Munjul Mulai Didalami KPK
Kasus yang menjerat Rudy merupakan pengembangan atas kasus serupa yang telah menjerat istrinya yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; serta korporasi PT Adonara Propertindo. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Anak Buah Anies Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan di Munjul