KPK Bakal Sita Aset Tersangka Korupsi Tanah di Munjul

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 18 Juni 2021
KPK Bakal Sita Aset Tersangka Korupsi Tanah di Munjul

Gedung KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyita aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo.

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan, penyitaan terhadap aset para tersangka merupakan bagian dari upaya KPK memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar tersebut.

Baca Juga:

Sumber Anggaran Pembelian Tanah di Munjul Mulai Didalami KPK

"Penyidik sedang dalam proses melakukan aset recovery, kita telusuri dengan harapan bahwa aset-asetnya kita segera kita lakukan penyitaan," kata Setyo, Jumat (18/6).

Setelah disita, aset tersebut akan dimasukkan dalam berkas perkara yang nantinya akan dibuktikan di persidangan. Selain menyita aset, untuk memulihkan kerugian keuangan negara, para tersangka juga akan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti dalam proses persidangan nantinya.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Setyo melanjutkan, setelah berkekuatan hukum tetap, aset yang disita dan uang pengganti itu akan disetorkan ke kas negara.

"Mekanismenya apakah akan dikembalikan kepada pemerintah daerah lagi itu sudah kewenangan dari pada pemerintah," katanya.

Dalam kasus ini, Pemprov DKI telah mengucurkan dana kepada Sarana Jaya untuk membeli tanah. Namun, alih-alih mendapat tanah yang dipersiapkan sebagai bank tanah, uang yang telah dikucurkan Pemprov DKI justru diduga dikorupsi oleh para tersangka.

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Duit Suap Eks Penyidik Robin Lewat Aliza Gunado

"Prinsipnya bahwa uang yang sudah diserahkan pemerintah daerah kepada PDPSJ (Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya) itu uangnya sudah digunakan pihak swasta. Nah, seharusnya pemerintah daerah mendapatkan prestasi dalam bentuk tanah. Tapi, faktanya ini kan tidak ada," katanya.

Berdasarkan informasi, uang hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul telah dipergunakan oleh para tersangka. Berdasarkan penyidikan KPK sejauh ini, Anja diduga membelanjakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dengan pihak terkait lainnya. (Pon)

Baca Juga:

Sambangi Komnas HAM, Eks Pimpinan KPK Beberkan Aturan Pemecatan Pegawai

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Bagikan