Sambangi Komnas HAM, Eks Pimpinan KPK Beberkan Aturan Pemecatan Pegawai


Tangkapan layar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Adapun sejumlah eks pimpinan KPK yang hadir di antaranya, Mochammas Jasin, Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto.
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Mochammas Jasin mengakui digali terkait nilai-nilai yang ada di KPK. Menurut dia, nilai-nilai tersebut terkandung dalam peraturan dan kode etik yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPK.
Baca Juga:
Tak Perlu Firli Bahuri, KPK Tegaskan Cukup Nurul Ghufron Temui Komnas HAM
"Serta di dalam pelaksanaan tugas itu juga dibuatkan SOP. Ini satu hal, ini sudah kita sampaikan semuanya," kata Jasin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (18/6).
Jasin menyampaikan, pihaknya juga menjelaskan terkait sistem kolektif kolegial pimpinan KPK. Menurutnya, dalam pengambilan keputusan di KPK dilakukan musyawarah atau voting.
"Kemudian hal-hal yang terkait independensi KPK, seperti apa peraturannya adalah aturan-aturan yang ada di UU maupun aturan-aturan yang mengingat yang harus kita taati, berkaitan konvensi PBB menentang korupsi. Itu sudah dijelaskan semua kepada pihak Komnas HAM," jelas dia.
Dirinya juga menjelaskan terkait proses kerja di KPK. Menurut Jasin, terdapat pegawai dari lembaga lain berstatus ASN yang dipekerjakan di KPK. Apabila melanggar suatu pekerjaan di KPK, mereka tetap disanksi dengan kode etik dan pedoman perilaku.
"Apabila dia melanggar kode etik dan dia tidak perform melaksanakan tugasnya, itu sebagai poin-poin yang bisa dilakukan, misalnya pemecatan. Jadi pemecatan itu ada background dan harus ada auditnya," ujarnya.

Di KPK, kata Jasin, ada pengawas internal. Sehingga apabila melanggar kode etik, harus dibuktikan pelanggarannya. Dan apabila melanggar hukum, maka ada hal-hal yang digali apa pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai KPK.
Pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pimpinan KPK ini setelah Komnas HAM memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (17/6) kemarin. Ghufron kepada Komnas HAM menjelaskan terkait prosedur pelaksanaan TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN," kata Ghufron di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6).
Di antaranya, kata Ghufron, mulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi (Perkom) tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Kemudian, lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, itu kebijakan regulasinya," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Mentahkan Pernyataan Komisioner Komnas HAM Soal Penggagas Ide TWK
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyatakan, pelaksanaan TWK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga berdasarkan Perkom Nomor 1/2020.
"Berdasarkan Perkom Nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," tegas dia.
Ghufron merinci proses pelaksanaan TWK dilakukan pada Maret 2021 sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN, sementara memang sampai saat ini 75 pegawai KPK belum dilantik, dengan alasan tidak memenuhi syarat TWK.
"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," kata Ghufron. (Pon)
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Ada Keterangan Berbeda Antara Pimpinan KPK dan BKN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
