Sambangi Komnas HAM, Eks Pimpinan KPK Beberkan Aturan Pemecatan Pegawai

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 18 Juni 2021
Sambangi Komnas HAM, Eks Pimpinan KPK Beberkan Aturan Pemecatan Pegawai

Tangkapan layar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Adapun sejumlah eks pimpinan KPK yang hadir di antaranya, Mochammas Jasin, Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Mochammas Jasin mengakui digali terkait nilai-nilai yang ada di KPK. Menurut dia, nilai-nilai tersebut terkandung dalam peraturan dan kode etik yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPK.

Baca Juga:

Tak Perlu Firli Bahuri, KPK Tegaskan Cukup Nurul Ghufron Temui Komnas HAM

"Serta di dalam pelaksanaan tugas itu juga dibuatkan SOP. Ini satu hal, ini sudah kita sampaikan semuanya," kata Jasin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (18/6).

Jasin menyampaikan, pihaknya juga menjelaskan terkait sistem kolektif kolegial pimpinan KPK. Menurutnya, dalam pengambilan keputusan di KPK dilakukan musyawarah atau voting.

"Kemudian hal-hal yang terkait independensi KPK, seperti apa peraturannya adalah aturan-aturan yang ada di UU maupun aturan-aturan yang mengingat yang harus kita taati, berkaitan konvensi PBB menentang korupsi. Itu sudah dijelaskan semua kepada pihak Komnas HAM," jelas dia.

Dirinya juga menjelaskan terkait proses kerja di KPK. Menurut Jasin, terdapat pegawai dari lembaga lain berstatus ASN yang dipekerjakan di KPK. Apabila melanggar suatu pekerjaan di KPK, mereka tetap disanksi dengan kode etik dan pedoman perilaku.

"Apabila dia melanggar kode etik dan dia tidak perform melaksanakan tugasnya, itu sebagai poin-poin yang bisa dilakukan, misalnya pemecatan. Jadi pemecatan itu ada background dan harus ada auditnya," ujarnya.

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Di KPK, kata Jasin, ada pengawas internal. Sehingga apabila melanggar kode etik, harus dibuktikan pelanggarannya. Dan apabila melanggar hukum, maka ada hal-hal yang digali apa pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai KPK.

Pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pimpinan KPK ini setelah Komnas HAM memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (17/6) kemarin. Ghufron kepada Komnas HAM menjelaskan terkait prosedur pelaksanaan TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN," kata Ghufron di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6).

Di antaranya, kata Ghufron, mulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi (Perkom) tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Kemudian, lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, itu kebijakan regulasinya," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Mentahkan Pernyataan Komisioner Komnas HAM Soal Penggagas Ide TWK

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyatakan, pelaksanaan TWK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga berdasarkan Perkom Nomor 1/2020.

"Berdasarkan Perkom Nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," tegas dia.

Ghufron merinci proses pelaksanaan TWK dilakukan pada Maret 2021 sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN, sementara memang sampai saat ini 75 pegawai KPK belum dilantik, dengan alasan tidak memenuhi syarat TWK.

"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," kata Ghufron. (Pon)

Baca Juga:

Komnas HAM Sebut Ada Keterangan Berbeda Antara Pimpinan KPK dan BKN

#Komnas HAM #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Indonesia
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
PDI Perjuangan Jawa Timur menghomati kewenangan dan proses hukum terhadap kadernya itu yang sedang dilakukan KPK.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Bagikan