Sambangi Komnas HAM, Eks Pimpinan KPK Beberkan Aturan Pemecatan Pegawai

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 18 Juni 2021
Sambangi Komnas HAM, Eks Pimpinan KPK Beberkan Aturan Pemecatan Pegawai

Tangkapan layar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Adapun sejumlah eks pimpinan KPK yang hadir di antaranya, Mochammas Jasin, Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Mochammas Jasin mengakui digali terkait nilai-nilai yang ada di KPK. Menurut dia, nilai-nilai tersebut terkandung dalam peraturan dan kode etik yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPK.

Baca Juga:

Tak Perlu Firli Bahuri, KPK Tegaskan Cukup Nurul Ghufron Temui Komnas HAM

"Serta di dalam pelaksanaan tugas itu juga dibuatkan SOP. Ini satu hal, ini sudah kita sampaikan semuanya," kata Jasin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (18/6).

Jasin menyampaikan, pihaknya juga menjelaskan terkait sistem kolektif kolegial pimpinan KPK. Menurutnya, dalam pengambilan keputusan di KPK dilakukan musyawarah atau voting.

"Kemudian hal-hal yang terkait independensi KPK, seperti apa peraturannya adalah aturan-aturan yang ada di UU maupun aturan-aturan yang mengingat yang harus kita taati, berkaitan konvensi PBB menentang korupsi. Itu sudah dijelaskan semua kepada pihak Komnas HAM," jelas dia.

Dirinya juga menjelaskan terkait proses kerja di KPK. Menurut Jasin, terdapat pegawai dari lembaga lain berstatus ASN yang dipekerjakan di KPK. Apabila melanggar suatu pekerjaan di KPK, mereka tetap disanksi dengan kode etik dan pedoman perilaku.

"Apabila dia melanggar kode etik dan dia tidak perform melaksanakan tugasnya, itu sebagai poin-poin yang bisa dilakukan, misalnya pemecatan. Jadi pemecatan itu ada background dan harus ada auditnya," ujarnya.

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Di KPK, kata Jasin, ada pengawas internal. Sehingga apabila melanggar kode etik, harus dibuktikan pelanggarannya. Dan apabila melanggar hukum, maka ada hal-hal yang digali apa pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai KPK.

Pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pimpinan KPK ini setelah Komnas HAM memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (17/6) kemarin. Ghufron kepada Komnas HAM menjelaskan terkait prosedur pelaksanaan TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN," kata Ghufron di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6).

Di antaranya, kata Ghufron, mulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi (Perkom) tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Kemudian, lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, itu kebijakan regulasinya," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Mentahkan Pernyataan Komisioner Komnas HAM Soal Penggagas Ide TWK

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyatakan, pelaksanaan TWK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga berdasarkan Perkom Nomor 1/2020.

"Berdasarkan Perkom Nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," tegas dia.

Ghufron merinci proses pelaksanaan TWK dilakukan pada Maret 2021 sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN, sementara memang sampai saat ini 75 pegawai KPK belum dilantik, dengan alasan tidak memenuhi syarat TWK.

"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," kata Ghufron. (Pon)

Baca Juga:

Komnas HAM Sebut Ada Keterangan Berbeda Antara Pimpinan KPK dan BKN

#Komnas HAM #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan