Komnas HAM Sebut Ada Keterangan Berbeda Antara Pimpinan KPK dan BKN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 17 Juni 2021
Komnas HAM Sebut Ada Keterangan Berbeda Antara Pimpinan KPK dan BKN

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada perbedaan keterangan antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dengan pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Diketahui Ghufron telah memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK), hari ini, Kamis (17/6). Pihak BKN sudah diperiksa Komnas HAM pada Rabu (9/7).

"BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN. Sehingga ini memang harus kita dalami lagi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di kantornya, Kamis (17/6).

Baca Juga:

Komnas HAM Beri Kesempatan Pimpinan KPK Lain untuk Klarifikasi TWK

Anam memastikan akan menelusuri lebih dalam perbedaan keterangan yang diberikan KPK dan BKN. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh soal perbedaan keterangan antara Nurul Ghufron dan BKN.

"Ada yang soal substansial, yang ini mempengaruhi secara besar kok kenapa ada hasil 75 dan hasil 1.200 sekian, secara substansial itu ada dan secara teknis itu juga ada. Jadi enggak bisa kami sebutkan," ujar Anam.

Sebelumnya Anam menyatakan, Komnas HAM masih memberikan kesempatan terhadap empat pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata serta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa guna memenuhi undangan klarifikasi soal polemik TWK.

"Oleh karenanya kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Kamis (17/6).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Anam mengatakan, undangan permintaan klarifikasi sebelumnya dilayangkan Komnas HAM yang ditujukan kepada lima pimpinan dan sekjen KPK.

Ia mengatakan, Ghufron memenuhi undangan Komnas HAM sebagai perwakilan para pihak tersebut lantaran keputusan lembaga antirasuah bersifat kolektif kolegial antarpimpinan.

Namun begitu, kata Anam, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan guna mendalami kontribusi individu tiap pimpinan dalam keputusan pelaksanaan TWK. Sehingga, terdapat beberapa pertanyaan yang tidak dapat dijawab Ghufron.

"Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu pimpinan yang lain," katanya.

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK Sampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan TWK ke Komnas HAM

Ia pun menyatakan telah menitipkan pesan kepada Ghufron untuk disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya terkait pertanyaan itu.

"Kami juga memberikan pesan kepada Pak Ghufron sampaikan salam kami, salam dari tim ke pimpinan yang lain, bahwa ada pertanyaan pertanyaan yang enggak mungkin dijawab oleh Pak Ghufron yang tadi dalam proses," ujarnya.

Anam meminta kepada Ghufron agar menyampaikan pada empat pimpinan KPK lainnya agar memberikan klarifikasi terkait polemik TWK kepada Komnas HAM.

"Sekali lagi ini, sifatnya tidak hanya soal kolektif kolegial tapi kontribusi masing-masing pimpinan terhadap proses TWK ini," tutup Anam. (Pon)

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK Ngaku Ditanya Komnas HAM Soal Isu Taliban

#Komnas HAM #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan