KPK Periksa Kakak Andi Narogong Terkait Tersangka Setya Novanto

Selasa, 01 Agustus 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Dedi Prijono, kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

Dedi sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sudah mencegah Dedi Prijono ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 5 Juli 2017," kata Febri.

Sebelumnya, Dedi Projono pernah bersaksi dalam persidangan kasus KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).

Dedi mengaku mendekati Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) agar menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek e-KTP.

Dedi yang merupakan pengusaha industri rumah tangga "elektroplating" itu mengaku ikut hadir dalam pertemuan di rumah Andi Naragong di Kemang Pratama setelah pengumuman lelang E-KTP pada 2011.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Vidi Gunawan, adik dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi Setya Novanto. Vidi diperiksa terkait aliran dana korupsi e-KTP ke sejumlah pihak. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan