Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Eks Dirut Jasa Tirta II Terkait Korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi

Andika Pratama - Rabu, 10 Juli 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Djoko yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Psikolog Andririni Yaktiningsari. Lembaga antirasuah telah mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).

BACA JUGA: KPK Cegah Dirut Perum Jasa Tirta II ke Luar Negeri

KPK menetapkan Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. Djoko yang diangkat sebagai Dirut PJT II pada 2016 silam diduga memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadl Rp 9,55 miliar.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Sebagai Tersangka

Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000.

Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra, salah satu tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta (PJT) II Tahun 2017. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra, salah satu tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta (PJT) II Tahun 2017. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Usai melakukan revisi anggaran, Djoko lantas mengutus Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni pun diduga menggunakan nama perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.

BACA JUGA: KPK Garap Bos PT BMEC Terkait Korupsi Perum Jasa Tirta II

Ralisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir tahun 2017, diduga mencapai Rp5.564.413.800. Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang. (Pon)

Baca Artikel Asli