Rugikan Negara Rp3,6 Miliar, KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputro sebagai tersangka kasus dugan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Selain Djoko, lembaga antirasuah juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni pihak swasta Andririni Yaktiningsasi (AY).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu DS dan AY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).
Perkara korupsi ini, kata Febri bermula pada 2016 setelah Djoko diangkat menjadi Dirut PJT II. Saat itu, Djoko diduga memerintahkan untuk melakukan relokasi anggaran.
"Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadl Rp 9,55 miliar," jelas Febri.
Menurut Febri nilai relokasi anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sebesar Rp5.730.000.000.
"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain dan tidak sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan Andririni agar Yaktingsasi menjadi pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Dalam dua kegiatan tersebut, Andririni diduga menggunakan bendera PT. Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.
Sementara realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp5.564.413.800. Dalam dua kegiatan itu, Andririni dan Djoko diduga mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang.
"Diduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah Rp3,6miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66% dari pembayaran yang telah diterima," pungkas Febri.
Atas perbuatannya, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pemilik Kapal Tolak Bantu Pencarian Korban KM Multi Prima 1
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita