MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional dan Pemegang saham PT Bandung Management Economic Center (BMEC) Fitriyani Musrotika dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Fitriyani bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro.
"Fitriyani dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Saputro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/12).
Selain Fitriyani, penyidik KPK juga memanggil Sekretaris Pribadi Djoko Saputro, Melsa Taruli Situmeang dan staf PT BMEC, Achmad Khaeruddin sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Djoko.
"Keduanya juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka DS," imbuh Febri.
Sebelumnya KPK telah menjerat Djoko Saputro sebagai tersangka korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Selain Djoko, KPK juga menjerat bos PT Bandung Management Economic Center sekaligus dari PT 2001 Pangripta, Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka.
Dijelaskan Febri, pada tahun 2016 setelah Djoko diangkat menjadi Dirut Perum Jasa Tirta II, diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporasi yang pada awalnya senilai Rp 2,8 Miliar menjadi Rp 9,55 Miliar.
"Rinciannya, pertama perencanaan stategis korporasi dan proses bisnis sejumlah Rp 3,820 Miliar, dan perencanaan komprehensif pengembangan sumber daya manusia PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp 5,730 Miliar," kata Febri.
Perubahan tersebut, sambung Febri, diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Setelah dilakukan revisi anggaran, DS kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi selaku pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.
"Bahwa dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta," kata Febri.
Namun realisasi pembayarannya, sampai tanggal 31 Desember 2017, untuk dua pekerjaan itu hanya Rp 5.564.413.800.
KPK dijelaskan Febri juga menduga bahwa nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas. Sehingga diduga lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdated.
Atas perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekira Rp 3,6 Miliar. Keduanya diduga langgar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada perkara ini, KPK lanjut Febri juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya yakni Ruang Direktur Utama, Ruang ULP, Ruang Divisi Keuangan dan Akutansi, dan Ruang Divisi Renstra dan Litbang.
"Dari geledah sejumlah ruangan tersebut disita dokumen-dokumen terkait pengadaan dan barang bukti elektronik," tandas Febri. (Pon)