KPK Periksa Anggota DPRD Jabar Fraksi PDIP Terkait Suap Meikarta
Jumat, 20 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Soleman dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta di Bekasi milik Lippo Group.
Politikus PDI Perjuangan itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Baca Juga:
KPK Periksa Petinggi Lippo Cikarang Terkait Kasus Suap Meikarta
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk BTO (Bartholomeus Toto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/12).

Selain Soleman, penyidik juga memanggil mantan Kabid Tata Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi E Yusuf Taufik. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang sama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Baca Juga:
KPK Cecar Tersangka Suap Meikarta Soal Pertemuan James Riady dan Eks Bupati Bekasi
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. (Pon)
Baca Juga: