KPK Cecar Tersangka Suap Meikarta Soal Pertemuan James Riady dan Eks Bupati Bekasi


Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, tersangka suap yang meminta perlindungan dari Presiden Jokowi. (Antaranews)
MerahPutih.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. Toto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik awalnya akan mengambil sample suara, namun Toto menolak dan kemudian hal tersebut dituangkan dalam berita acara penolakan.
Baca Juga:
Selain itu, kata Febri, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mencecar Toto soal pertemuan antara CEO Lippo Group, James Riady dengan mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

"Kemudian dalam pemeriksaan sebagai tersangka, KPK mendalami pengetahuan BTO tentang pertemuan James Riady di rumah Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan menanyakan apakah ada pembicaraan tentang perizinan Meikarta," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/12).
Sedianya penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap James Riady pada hari ini. Namun, orang nomor satu di Lippo Group tersebut mangkir atau tak memenuhi penggilan KPK.
"Saksi James Tjahaja Riady, swasta yang diagendakan diperiksa untuk tersanka BTO (Bartholomeus Toto) hari ini tidak hadir," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Baca Juga:
Besok, KPK Periksa Bos Lippo Group James Riady Terkait Kasus Meikarta
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.(Pon)
Baca Juga:
CEO Lippo James Riady Diusir Keluar Ruang Sidang Suap Meikarta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Mengintip Desain Rumah Subsidi Berukuran 14 Meter Persegi yang Dibanderol Mulai 100 Jutaan

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
