KPK Absen, Sidang Praperadilan Kasus Suap Meikarta Ditunda


Tersangka suap Meikarta Bartholomeus Toto ajukan gugatan praperadilan terhadap KPK (Foto: ANTARA)
MerahPutih.Com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bartholomeus Toto (BTO), Senin (16/12). Toto menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana yang digelar hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan. Namun, pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam sidang tersebut. KPK mengirimkan surat ke PN Jaksel meminta penundaan sidang selama empat minggu.
Baca Juga:
KPK Cecar Tersangka Suap Meikarta Soal Pertemuan James Riady dan Eks Bupati Bekasi
Kuasa hukum Toto, Ahmad Masyhud mengaku keberatan jika sidang ditunda selama empat pekan. Ia meminta agar sidang dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2020. Atas sejumlah pertimbangan, Hakim tunggal PN Jaksel, Sudjarwanto, yang mengadili perkara ini memutuskan sidang ditunda hingga 6 Januari 2020.

"Sidang ditunda Hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena Termohon tidak hadir," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (16/12).
Kuasa hukum Toto, Masyhud meminta agar pihak KPK dapat hadir pada 6 Januari 2020, nanti. Ia juga berharap agar hakim dapat bersikap objektif dalam mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan ini.
"Harapannya jelas ya kita hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kita tetap pada rulesnya. Karena ini upaya hukum yang kita jalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kita sampaikan," kata Masyhud dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp10 miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menganggap penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.
"Kasus saya ini kan buka OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang," kata Toto usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Kamis, 12 Desember 2019.
Kemudian, Toto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta oleh KPK.
Permohonan praperadilan Toto terdaftar pada Rabu, 27 September 2019, dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya.
Baca Juga:
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Selain itu, Toto juga menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Toto dalam gugatannya juga meminta agar segera dibebaskan dari tahanan.(Pon)
Baca Juga:
CEO Lippo James Riady Diusir Keluar Ruang Sidang Suap Meikarta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Mengintip Desain Rumah Subsidi Berukuran 14 Meter Persegi yang Dibanderol Mulai 100 Jutaan

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto

Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Harus Operasi Kanker, Agustiani Tio Minta Hakim Praperadilan Bantu Perizinan Berobat ke Luar Negeri

Lawan KPK, ini Poin Utama Gugatan Praperadilan Hasto
