Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

Namun, KPK menegaskan pemanggilan itu hanya dilakukan jika memang dibutuhkan penyidik.

Baca juga:

Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi

KPK Sebut Bakal Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus CSR BSI dan OJK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap saksi bertujuan melengkapi alat bukti dan membuat perkara menjadi terang.

Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara.

kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/7)

Budi menepis anggapan, bahwa Perry otomatis akan diperiksa setelah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur BI. Menurutnya, status pensiun atau pengunduran diri bukan menjadi dasar pemanggilan seseorang.

"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Baca juga:

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Pastikan Pasar Tidak Panic Selling Usai Perry Warjiyo Mundur

Ia meminta publik mengikuti proses penyidikan yang masih berlangsung. Menurut Budi, KPK akan menuntaskan perkara sekaligus mengungkap akar persoalan dalam penyaluran dana CSR BI dan OJK.

"Karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya," katanya.

Nama Perry sebelumnya sempat mencuat ketika penyidik KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia pada Desember 2024.

Saat itu, ruang kerja Perry turut digeledah dan penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Meski demikian, hingga kini Perry belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Baca juga:

Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR sebagai Tersangka Kasus CSR BSI dan OJK

Pada perkara tersebut, KPK telah menetapkan anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima dana miliaran rupiah dari program CSR BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR.

Melalui kasus ini, Satori diduga menerima uang Rp 12,52 miliar dengan perincian Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan dan sebesar Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima uang sejumlah Rp 15,86 miliar dengan perincian Rp 6,28 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan dan sebesar Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sejauh ini, KPK masih melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung BI, kantor OJK, dan rumah para tersangka. (Pon)

Baca Artikel Asli