KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Terkait Kasus Pencucian Uang

Selasa, 16 Juli 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita.

Anggota DPR RI Fraksi NasDem itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (16/7).

Selain itu, KPK juga memanggil anak dari Thita, yakni Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (16/7).

Baca juga:

Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Bukan Izin Import Ratusan Triliun

Namun, belum diketahui materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Thita dan Bibie. Keduanya disebut pernah menerima aliran uang hingga barang dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan TPPU.

Hal itu disampaikan merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL, Kamis (11/7).

Hakim menilai, keluarga mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu ikut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.

Baca juga:

Tiga Tersangka Korupsi Timah Dijerat Pidana Pencucian Uang

"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Tessa, Kamis (11/7).

SYL sendiri telah divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Eks Mentan itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan