Nihil, Hasil KPK Obok-Obok Cari Nurhadi di Senopati
Jumat, 28 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah kantor di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut sebagai rangkaian mencari buronan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan kantor yang digeledah tersebut merupakan milik tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Namun, penyidik tak menemukan keberadaan Nurhadi.
Baca Juga
"Adapun keberadaan para DPO tidak ditemukan," kata Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/2).

Dengan demikian, KPK hattrick mendapat hasil nihil saat hendak menangkap Nurhadi setelah sebelumnya di kediaman mertua Nurhadi di daerah Tulungagung, Jawa Timur dan kediaman adik iparnya yang berada di Surabaya, Jawa Timur.
Namun, kata ali, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di sebuah kantor yang berlokasi di kawasan elite Jakarta tersebut.
"Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," ujar Ali.
Baca Juga
Pengacara Sesalkan KPK Tak Beri Peluang Nurhadi Cari Keadilan
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Baca Juga
Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Pon)