Kasus Korupsi

Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Februari 2020
 Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah

Haris Azhar. sebut buronan KPK Nurhadi ada di Jakarta (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/far)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengungkapkan bahwa mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang jadi buronan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) saat ini berada di salah satu apartemen mewah di Jakarta.

"KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana, di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," kata Haris di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Baca Juga:

Diminta KPK, Kepolisian Segera Buru Eks Sekretaris MA Nurhadi

Haris memastikan lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu sudah tahu lokasi apartemen Nurhadi. Tapi, kata dia, penyidik KPK tak berani menangkap Nurhadi lantaran dilindungi sekelompok penjaga.

"Saya cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius. Sangat mewah proteksinya di apart. Apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik. Lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh pasukan yang sangat luar biasa itu," ujar Haris.

Ini sosok Nurhadi eks Sekretaris MA yang kini  jadi buronan KPK
Bagi pembaca yang melihat wajah Nurhadi ini silakan sampaikan informasi keberadaannya kepada KPK (Foto: Antaranews)

Haris datang ke kantor KPK untuk mengkonfirmasi sebagai Penasihat Hukum salah satu saksi. Dia menyebut kliennya merupakan saksi mahkota perkara yang menjerat Nurhadi di KPK.

“Hari ini saya datang ke KPK dalam kaitan dengan kasus dugaan TPPU atas nama Nurhadi. Jadi saya mendampingi whistleblower-nya, mengungkap kejahatannya," kata Haris.

Selain urusan itu, Haris mengaku mendampingi seorang bernama Wefan Paulus atau Paulus Welly Afandy. Dia disebut Haris merupakan saksi yang sedianya dipanggil penyidik pada Senin kemarin.

“Hari ini sudah datang menemani saksi lainnya lagi yang kontributif untuk pengungkapan kasus ini, atas nama Pak Wevan Paulus," ujar Haris.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan dua tersangka lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Mereka yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Dalam proses penerbitan DPO, KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri pada Selasa, 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut.

Penerbitan surat DPO dilakukan setelah sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP, tekait dengan hal tersebut, selain mencari, KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan," jelas Ali.

Pasal 112 ayat 2 berbunyi setiap orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Tersangka juga telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Baca Juga:

Respons KPK Soal Sayembara MAKI Cari Harun Masiku Berhadiah Iphone 11

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.(Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Buronan

#Buronan #DPO #Haris Azhar #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Berita Foto
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Deretan buronan KPK dipajang dalam konferensi pera capaian Kinerja KPK Semester I 2025 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Agustus 2025
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Indonesia
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Jika ekstradisi Paulus Tannos berhasil, Setyo berharap ini akan menjadi preseden positif bagi penanganan buronan kasus korupsi lainnya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Juni 2025
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Terpidana Uchik akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Indonesia
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Supratman mengatakan urusan dokumen ekstradisi Tannos terus digenjot.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Indonesia
KPK Beberkan Sosok Harun Masiku, Bukan Kader Asli PDIP hingga Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali
KPK beberkan sosok Harun Masiku yang sebenarnya. Ia dikatakan bukan kader asli PDIP hingga dekat dengan eks Ketua MA, Hatta Ali.
Soffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
KPK Beberkan Sosok Harun Masiku, Bukan Kader Asli PDIP hingga Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali
Indonesia
Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala
Aparat penegak hukum Indonesia tinggal menyerahkan surat pendukung bahwa Tannos akan menjalani proses hukum di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Januari 2025
Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala
Bagikan