Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun

Terpidana Uchik Trisilia Putri (tengah) ditangkap setelah sembilan tahun jadi buron. ANTARA/HO-Dok Kejari Banda Aceh

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Perempuan bernama Uchik Trisilia Putri, terpidana jarimah khalwat atau bermesraan dengan nonmuhrim berhasil ditangkap setelah sembilan tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Terpidana sebelumnya dijatuhi vonis hukuman lima bulan 20 hari penjara.

"Tim Kejagung menangkap terpidana atas nama Uchik Trisilia ditangkap di Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (19/2). Selanjutnya, terpidana dibawa ke Jakarta dan dijemput untuk dibawa ke Aceh oleh tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Teddy Lazuardi di Banda Aceh, dikutip Antara, Jumat (21/2).

Menurut Teddy, nantinya terpidana Uchik akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh.

Baca juga:

KPK Pekan Depan Serahkan Berkas ke Singapura Terkait Ekstradisi Buronan Paulus Tannos

Teddy menyebutkan terpidana Uchik masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. Terpidana melarikan diri setelah tidak memenuhi panggilan eksekusi atas putusan Mahkamah Syariah Aceh tertanggal 29 Februari 2016.

Terpidana terbukti bersalah melakukan jarimah khalwat bersama Imaduddin dengan hukuman masing-masing lima bulan 20 hari. Keduanya melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Saat itu, keduanya tidak ditahan. Setelah putusan inkrah, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyurati keduanya untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan banding Mahkamah Syariah Aceh.

Baca juga:

Alasan Gubernur-Wagub Aceh Lebih Dulu Dilantik, Tidak Serempak dan Bukan Oleh Prabowo

"Hanya terpidana atas nama Imamuddin yang merespons surat jaksa eksekutor. Sedangkan terpidana Uchik Trisilia Putri tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor hingga ditetapkan sebagai DPO," tandas Teddy. (*)

#Aceh #Buronan #DPO
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Kedua wilayah itu sampai kapanpun tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Indonesia
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar
Eks Panglima GAM menegaskan, semua pihak di Aceh berkomitmen merawat situasi perdamaian ini, dengan harapan Aceh menjadi lebih baik ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar
Berita Foto
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Deretan buronan KPK dipajang dalam konferensi pera capaian Kinerja KPK Semester I 2025 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Agustus 2025
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Izin Bendera GAM Bulan Bintang Berkibar di Aceh
Informasi ini diunggah akun Facebook “Shirhand Hand”.
Frengky Aruan - Rabu, 09 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Izin Bendera GAM Bulan Bintang Berkibar di Aceh
Indonesia
Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor
Empat pulau sengketa yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Juni 2025
Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor
Indonesia
Kemendagri Tepis Rumor Gubernur Sumut Bobby Ingin Ambil Alih 4 Pulau Aceh
"Prosesnya sebelum Pak Bobby jadi gubernur," kata Wamendagri Bima Arya.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Kemendagri Tepis Rumor Gubernur Sumut Bobby Ingin Ambil Alih 4 Pulau Aceh
Indonesia
Pengembalian 4 Pulau ke Aceh Demi Stabilitas, Presiden Serius Tegakkan Kepastian Hukum Wilayah.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk sejarah dari empat pulau dan dinamika sosial di masyarakat yang telah ada sejak lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengembalian 4 Pulau ke Aceh Demi Stabilitas, Presiden Serius Tegakkan Kepastian Hukum Wilayah.
Indonesia
4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Legislator: Berkat Kekompakan Elemen Bangsa
Anggota Komisi V DPR RI dari asal Dapil Aceh, H Ruslan Daud mengaku bersyukur dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto
Frengky Aruan - Rabu, 18 Juni 2025
4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Legislator: Berkat Kekompakan Elemen Bangsa
Bagikan