Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun

Terpidana Uchik Trisilia Putri (tengah) ditangkap setelah sembilan tahun jadi buron. ANTARA/HO-Dok Kejari Banda Aceh

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perempuan bernama Uchik Trisilia Putri, terpidana jarimah khalwat atau bermesraan dengan nonmuhrim berhasil ditangkap setelah sembilan tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Terpidana sebelumnya dijatuhi vonis hukuman lima bulan 20 hari penjara.

"Tim Kejagung menangkap terpidana atas nama Uchik Trisilia ditangkap di Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (19/2). Selanjutnya, terpidana dibawa ke Jakarta dan dijemput untuk dibawa ke Aceh oleh tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Teddy Lazuardi di Banda Aceh, dikutip Antara, Jumat (21/2).

Menurut Teddy, nantinya terpidana Uchik akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh.

Baca juga:

KPK Pekan Depan Serahkan Berkas ke Singapura Terkait Ekstradisi Buronan Paulus Tannos

Teddy menyebutkan terpidana Uchik masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. Terpidana melarikan diri setelah tidak memenuhi panggilan eksekusi atas putusan Mahkamah Syariah Aceh tertanggal 29 Februari 2016.

Terpidana terbukti bersalah melakukan jarimah khalwat bersama Imaduddin dengan hukuman masing-masing lima bulan 20 hari. Keduanya melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Saat itu, keduanya tidak ditahan. Setelah putusan inkrah, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyurati keduanya untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan banding Mahkamah Syariah Aceh.

Baca juga:

Alasan Gubernur-Wagub Aceh Lebih Dulu Dilantik, Tidak Serempak dan Bukan Oleh Prabowo

"Hanya terpidana atas nama Imamuddin yang merespons surat jaksa eksekutor. Sedangkan terpidana Uchik Trisilia Putri tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor hingga ditetapkan sebagai DPO," tandas Teddy. (*)

#Aceh #Buronan #DPO
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang berfungsi seperti KUHP daerah dan mengatur penerapan hukum syariat.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Indonesia
Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN
Ruas jalan yang membentang di sisi tebing itu sering kali menjadi titik rawan kecelakaan, terutama saat musim hujan.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN
Indonesia
Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
DPR berharap Mendagri dapat menyelesaikan polemik yang dipicu Gubernur Sumut Bobby Nasution
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
Indonesia
DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menilai langkah mantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bisa memicu ketegangan antar daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan
Indonesia
Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor
Truk pelat BL yang beroperasi di Sumut merupakan bagian vital dari rantai pasok komoditas antarprovinsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor
Indonesia
Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, mendesak aparat kepolisian untuk menangkap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan
Indonesia
Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!
Gubernur Bobby lalu menyampaikan kepada sopir agar aturan pemakaian pelat Sumut itu disampaikan ke pemilik.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!
Indonesia
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Penutupan sekolah harus dikaji ulang dengan matang agar tidak merugikan generasi muda di daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Berita Foto
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla berjabat tangan dengan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 11 September 2025
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Lima orang buronan kriminal kelas kakap di Sri Lanka yang bersembunyi di Indonesia berhasil diringkus aparat gabungan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Bagikan