Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun


Terpidana Uchik Trisilia Putri (tengah) ditangkap setelah sembilan tahun jadi buron. ANTARA/HO-Dok Kejari Banda Aceh
MerahPutih.com - Perempuan bernama Uchik Trisilia Putri, terpidana jarimah khalwat atau bermesraan dengan nonmuhrim berhasil ditangkap setelah sembilan tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Terpidana sebelumnya dijatuhi vonis hukuman lima bulan 20 hari penjara.
"Tim Kejagung menangkap terpidana atas nama Uchik Trisilia ditangkap di Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (19/2). Selanjutnya, terpidana dibawa ke Jakarta dan dijemput untuk dibawa ke Aceh oleh tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Teddy Lazuardi di Banda Aceh, dikutip Antara, Jumat (21/2).
Menurut Teddy, nantinya terpidana Uchik akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh.
Baca juga:
KPK Pekan Depan Serahkan Berkas ke Singapura Terkait Ekstradisi Buronan Paulus Tannos
Teddy menyebutkan terpidana Uchik masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. Terpidana melarikan diri setelah tidak memenuhi panggilan eksekusi atas putusan Mahkamah Syariah Aceh tertanggal 29 Februari 2016.
Terpidana terbukti bersalah melakukan jarimah khalwat bersama Imaduddin dengan hukuman masing-masing lima bulan 20 hari. Keduanya melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Saat itu, keduanya tidak ditahan. Setelah putusan inkrah, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyurati keduanya untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan banding Mahkamah Syariah Aceh.
Baca juga:
Alasan Gubernur-Wagub Aceh Lebih Dulu Dilantik, Tidak Serempak dan Bukan Oleh Prabowo
"Hanya terpidana atas nama Imamuddin yang merespons surat jaksa eksekutor. Sedangkan terpidana Uchik Trisilia Putri tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor hingga ditetapkan sebagai DPO," tandas Teddy. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP

Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN

Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri

DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan

Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor

Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan

Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!

Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh

Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
