KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Buronan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga:
Gagal Jadi Pimpinan KPK, Sri Handayani Kini Jadi Polwan Berpangkat Jenderal Bintang Dua
"KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka ini yaitu Pak Nurhadi, kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoyo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2).
Ali mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu penyidik KPK dalam melakukan pencarian dan penangkapan kepada ketiga tersangka tersebut.
Penyidik KPK telah lima kali memanggil Nurhadi. Tiga kali Nurhadi dipanggil sebagai saksi. Sementara dua panggilan lainnya, sebagai tersangka. Namun Nurhadi selalu mangkir tanpa keterangan.
"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," ujar Ali.
Ali juga meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaan ketiganya. Masyarakat bisa lapor ke KPK melalui call center 198.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).
Baca Juga:
Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Laode M Syarif: Seharusnya KPK tak Sulit Tangkap Harun Masiku
Bagikan
Berita Terkait
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR