Laode M Syarif Prediksi KPK Tak Lagi Bertaji
Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif memprediksi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga antirasuah tak lagi bertaji.
Menurut Laode, korupsi bakal bertumbuh subur dengan berkalunya regulasi KPK yang baru. Hal itu ditenggerai lantaran tidak adanya hukuman tegas yang tertuang dalam UU hasil revisi tersebut.
Baca Juga:
Laode M Syarif: Seharusnya KPK tak Sulit Tangkap Harun Masiku
"Prediksi saya, akan makin banyak korupsi terjadi, karena tidak akan ada lagi ketakutan untuk melakukan korupsi dan insya allah itu tidak terjadi," kata Laode di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Selain korupsi akan bertumbuh subur, kata Laode, KPK akan semakin buruk di mata publik. Prediksi tersebut, lanjut dia, sudah tergambar saat ini.
"Saya baca berita ada survei yang pada Agustus tahun lalu kita selalu nomor 1 dan 2. Sekarang, kita diangka kelima, sudah turun," ungkapnya.
Adapun hasil survei yang dimaksud Laode dari Lembaga Survei Alvara Research Center. Dalam survei bertajuk kepuasan publik terhadap kinerja lembaga negara di 100 hari kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo, menempatkan KPK berada di posisi kelima.
Survei itu menunjukkan penurunan kepercayaan publik setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Berdasarkan survei Alvara pada Agustus 2019, KPK berada di posisi kedua tertinggi, sedangkan pada Februari 2020 mereka berada di peringkat kelima.
Baca Juga:
Kepala BIN Isyaratkan Dalam Waktu Dekat Harun Masiku Bakal Ditangkap
"Kalau tren ini sampai kedepan berlangsung terus, maka KPK itu akan menjadi bangunan seperti Borobudur cakep dilihat, tetapi sudah jarang dipakai ibadah bangunannya," kata Laode.
Diketahui, setidaknya terdapat 26 point bermasalah dalam aturan tersebut yang diidentifikasi KPK. Bahkan, sejumlah aturan dalam RUU KPK itu tidak selaras antar pasal. Sehingga, dapat menimbulkan tafsir beragam yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.(Pon)
Baca Juga:
Usai Umumkan Tersangka Baru, Laode Syarif dan Saut Situmorang Pamit dari KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum