Pengacara Sesalkan KPK Tak Beri Peluang Nurhadi Cari Keadilan


Kuasa hukum eks Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Maqdir Ismail menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tetap melakukan upaya paksa dalam penyidikan kliennya.
Padahal, kata Maqdir, kliennya masih proses pencarian keadilan dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nurhadi Mencurigakan
“kami sudah sampaikan permohonan kpd KPK supaya menunda dulu segala bentuk pemanggilan dan pemeriksaan. Akan tetapi mereka tidak perduli,” kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (26/2).

Maqdir juga menyoroti langkah KPK menggeledah kantor hukum Rakhmat Santoso and Partner di Surabaya, Jatim pada Selasa, (25/2) kemarin. Maqdir mengaku tak mendapat informasi resmi soal penggeledahan tersebut sebelumnya.
Namun, ujar Maqdir, bila rumor yang menyebut bahwa penggeledahan tersebut tanpa didahului surat penggeledahan, maka itu sudah menyalahi aturan.
Baca Juga:
Kasus Nurhadi, KPK Geledah Kantor Advokat Rakhmat Santoso & Partner
"Kalau itu benar, tidak ada surat perintah, maka penggeledahan tersebut tidak sah. Bisa dilakukan praperadilan untuk minta pengadilan menyatakan bahwa penggeledahan itu tidak sah," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
