Kasus Korupsi

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nurhadi Mencurigakan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 25 Februari 2020
 Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nurhadi Mencurigakan

Pakar hukum pidana Mudzakir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa membuktikan penetapan tersangka terhadap mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Menurutnya, lembaga antirasuah sudah bertahun-tahun tidak mempunyai bukti kuat soal keterlibatan Nurhadi terkait penanganan kasus di MA.

Baca Juga:

Kasus Nurhadi, KPK Geledah Kantor Advokat Rakhmat Santoso & Partner

"Sesungguhnya yang paling penting, KPK wajib membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Nurhadi yang dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana suap. KPK sudah bertahun-tahun tidak memperoleh bukti perbuatan Nurhadi yang sebagai perbuatan Tipikor," kata Mudzakir dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Pakar hukum pidana pertanyakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nurhadi
Buronan KPK Nurhadi kini keberadaannya masih misterius (Foto: antaranews)

Mudzakir yang kerap kali menjadi ahli dalam sidang tindak pidana korupsi ini memandang, terdapat kejanggalan saat KPK hendak menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Sebab penetapan tersangka terhadap Nurhadi dilakukan jelang Agus Rahadjo Cs lengser dari jabatannya.

"Tiba-tiba empat hari jelang serah terima jabatan KPK kepada pengurus baru, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Nah komisioner baru tersebut seharusnya mempelajari lagi bukti yang diajukan oleh komisioner sebelumnya agar tidak menjadi bola panas dan kegagalan membuktikan Tipikor Nurhadi," tegas Mudzakir.

Bahkan, Mudzakir memandang jika tiba-tiba KPK menetapkan Nurhadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bukan hal yang tepat. Sebab sebelum ditetapkan sebagai tersangka Nurhadi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.

"Nurhadi sebelumnya kooperatif dan dipanggil selalu datang, setelah tiba-tiba ditetapkan tersangka menjadi tidak kooperatif," ujar Mudzakir.

Baca Juga:

Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah

Oleh karena itu, lanjut Mudzakir, KPK harus membuktikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga melilit Nurhadi. Menurutnya, jika keterlibatan menantunya Rezky Herbiyono terkait keterlibatan bisnis, maka tidak bisa diasumsikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Tidak dapat ditafsirkan secara asumsi sebagai Tipikor suap. Memang ada larangan dalam hukum menantu pejabat, hakim, komisioner KPK untuk melakukan hubungan hukum bisnis? Sekali lagi KPK harus bisa buktikan perbuatan Nurhadi yang mana sebagai Tipikor disertai dengan alat bukti yang sah baik perolehannya atau kualitas dan kuantitasnya," tutup Mudzakir.(Pon)

Baca Juga:

Diminta KPK, Kepolisian Segera Buru Eks Sekretaris MA Nurhadi

#Buronan #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Bagikan