Kasus Korupsi

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nurhadi Mencurigakan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 25 Februari 2020
 Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nurhadi Mencurigakan

Pakar hukum pidana Mudzakir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa membuktikan penetapan tersangka terhadap mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Menurutnya, lembaga antirasuah sudah bertahun-tahun tidak mempunyai bukti kuat soal keterlibatan Nurhadi terkait penanganan kasus di MA.

Baca Juga:

Kasus Nurhadi, KPK Geledah Kantor Advokat Rakhmat Santoso & Partner

"Sesungguhnya yang paling penting, KPK wajib membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Nurhadi yang dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana suap. KPK sudah bertahun-tahun tidak memperoleh bukti perbuatan Nurhadi yang sebagai perbuatan Tipikor," kata Mudzakir dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Pakar hukum pidana pertanyakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nurhadi
Buronan KPK Nurhadi kini keberadaannya masih misterius (Foto: antaranews)

Mudzakir yang kerap kali menjadi ahli dalam sidang tindak pidana korupsi ini memandang, terdapat kejanggalan saat KPK hendak menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Sebab penetapan tersangka terhadap Nurhadi dilakukan jelang Agus Rahadjo Cs lengser dari jabatannya.

"Tiba-tiba empat hari jelang serah terima jabatan KPK kepada pengurus baru, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Nah komisioner baru tersebut seharusnya mempelajari lagi bukti yang diajukan oleh komisioner sebelumnya agar tidak menjadi bola panas dan kegagalan membuktikan Tipikor Nurhadi," tegas Mudzakir.

Bahkan, Mudzakir memandang jika tiba-tiba KPK menetapkan Nurhadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bukan hal yang tepat. Sebab sebelum ditetapkan sebagai tersangka Nurhadi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.

"Nurhadi sebelumnya kooperatif dan dipanggil selalu datang, setelah tiba-tiba ditetapkan tersangka menjadi tidak kooperatif," ujar Mudzakir.

Baca Juga:

Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah

Oleh karena itu, lanjut Mudzakir, KPK harus membuktikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga melilit Nurhadi. Menurutnya, jika keterlibatan menantunya Rezky Herbiyono terkait keterlibatan bisnis, maka tidak bisa diasumsikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Tidak dapat ditafsirkan secara asumsi sebagai Tipikor suap. Memang ada larangan dalam hukum menantu pejabat, hakim, komisioner KPK untuk melakukan hubungan hukum bisnis? Sekali lagi KPK harus bisa buktikan perbuatan Nurhadi yang mana sebagai Tipikor disertai dengan alat bukti yang sah baik perolehannya atau kualitas dan kuantitasnya," tutup Mudzakir.(Pon)

Baca Juga:

Diminta KPK, Kepolisian Segera Buru Eks Sekretaris MA Nurhadi

#Buronan #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan