Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nurhadi Mencurigakan
Pakar hukum pidana Mudzakir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa membuktikan penetapan tersangka terhadap mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Menurutnya, lembaga antirasuah sudah bertahun-tahun tidak mempunyai bukti kuat soal keterlibatan Nurhadi terkait penanganan kasus di MA.
Baca Juga:
Kasus Nurhadi, KPK Geledah Kantor Advokat Rakhmat Santoso & Partner
"Sesungguhnya yang paling penting, KPK wajib membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Nurhadi yang dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana suap. KPK sudah bertahun-tahun tidak memperoleh bukti perbuatan Nurhadi yang sebagai perbuatan Tipikor," kata Mudzakir dalam keterangannya, Selasa (25/2).
Mudzakir yang kerap kali menjadi ahli dalam sidang tindak pidana korupsi ini memandang, terdapat kejanggalan saat KPK hendak menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Sebab penetapan tersangka terhadap Nurhadi dilakukan jelang Agus Rahadjo Cs lengser dari jabatannya.
"Tiba-tiba empat hari jelang serah terima jabatan KPK kepada pengurus baru, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Nah komisioner baru tersebut seharusnya mempelajari lagi bukti yang diajukan oleh komisioner sebelumnya agar tidak menjadi bola panas dan kegagalan membuktikan Tipikor Nurhadi," tegas Mudzakir.
Bahkan, Mudzakir memandang jika tiba-tiba KPK menetapkan Nurhadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bukan hal yang tepat. Sebab sebelum ditetapkan sebagai tersangka Nurhadi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.
"Nurhadi sebelumnya kooperatif dan dipanggil selalu datang, setelah tiba-tiba ditetapkan tersangka menjadi tidak kooperatif," ujar Mudzakir.
Baca Juga:
Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah
Oleh karena itu, lanjut Mudzakir, KPK harus membuktikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga melilit Nurhadi. Menurutnya, jika keterlibatan menantunya Rezky Herbiyono terkait keterlibatan bisnis, maka tidak bisa diasumsikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Tidak dapat ditafsirkan secara asumsi sebagai Tipikor suap. Memang ada larangan dalam hukum menantu pejabat, hakim, komisioner KPK untuk melakukan hubungan hukum bisnis? Sekali lagi KPK harus bisa buktikan perbuatan Nurhadi yang mana sebagai Tipikor disertai dengan alat bukti yang sah baik perolehannya atau kualitas dan kuantitasnya," tutup Mudzakir.(Pon)
Baca Juga:
Diminta KPK, Kepolisian Segera Buru Eks Sekretaris MA Nurhadi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan