KPK Menang di MA, Eks Penyidik Desak Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Selasa, 30 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang telah divonis 2 tahun pidana penjara.

Politikus Partai Golkar itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Putusan kasasi itu mementahkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Makassar yang membebaskan Eltinus dari segala dakwaan dan tuntutan.

"Kita berharap ketika KPK sudah menemukan atau pun sudah mendapatkan putusannya segeralah dieksekusi," kata mantan penyidik KPK, Yudi Punomo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/4).

Dalam mengeksekusi putusan, kata Yudi, lembaga antirasuah harus terlebih dahulu menerima salinan putusan. Hal itu diperlukan untuk mengetahui analisis dan pertimbangan hakim.

Baca juga:

Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Rugikan Negara Rp 21,6 Miliar

"Dengan dasar itu (salinan putusan MA) pertimbangannya secara formil, ya dipanggil untuk menghadap ke jaksa penuntut umum yang akan mengeksekusinya, dipanggil ke KPK untuk kemudian dieksekusi," ujarnya.

Lebih lanjut eks Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengingatkan, Eltinus Omaleng agar kooperatif menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.

"Kita berharap bupati tersebut juga kooperatif untuk datang ketika misalnya dia mau mengajukan (persidangan) lagi ya tentu silakan saja, kan terbuka peluang dia untuk PK," kata Yudi.

Diketahui, MA mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan JPU KPK terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua tahun penjara. "Kabul," demikian bunyi amar putusan kasasi, Kamis (25/4).

Baca juga:

Ketua Sinode Gereja Kingmi Papua Minta KPK Bebaskan Bupati Mimika

Putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan jaksa KPK. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan